Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Bnr ROKHMAT TRISTIADI DWI ATMANTO EKO WARDOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROKHMAT TRISTIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Djoko Susanto, S.HROKHMAT TRISTIADI
Tergugat
NoNama
1DWI ATMANTO EKO WARDOYO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 217.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan surat kesepakatan tertanggal 25 Oktober 2023 adalah sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------------

3. Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji sesuai dengan surat kesepakatan tertanggal 25 Oktober 2023. --------------------------------

4. Menghukum Tergugat untuk membayar atau mengembalikan uang sebesar Rp. 167.000.000, - serta biaya - biaya sebesar Rp. 50.000.000,- dibayar tunai. ----------------------------------------------------------

5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa 1 Unit Mobil Honda Jazz Warna Silver Tahun 2006 No. Pol R 1204 CM serta harta milik Penggugat baik bergerak maupun tidak bergerak. ----------------------------

6. Menyatakan hukumnya apabila Tergugat tidak sanggup membayar uang sejumlah Rp. 167.000.000,- dan biaya Rp. 50.000.000,- maka dilakukan pelelangan atas barang jaminan dan barang milik Tergugat untuk membayar kepada Penggugat. ---------------------------------------------

7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, - setiap hari keterlambatan pelaksanaan isi putusan. ----

8. Biaya perkara menurut hukum ; ----------------------------------------------------

------------------------------------------ atau ------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak