Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2023/PN Bnr PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H. DYAH HECTOR CAMACHO Bin Alm DYAH SOEGIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-4/M.3.36/Eoh.2/01/2023
Penuntut Umum
NoNama
1PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DYAH HECTOR CAMACHO Bin Alm DYAH SOEGIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

--------- Bahwa Terdakwa DYAH HECTOR CAMACHO Bin (Alm.) DYAH SOEGIANTO pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Maret tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 bertempat di Desa Medayu RT. 005 RW. 001 Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Terdakwa mempunyai niatan untuk membeli sebuah unit mobil yang akan dipergunakan sebagai travel namun pada saat itu Terdakwa sama sekali tidak mempunyai uang, selanjutnya saksi BADRUN Bin MUHAIL yang mengetahui Terdakwa hendak membeli unit mobil, kemudian memberikan informasi kepada Terdakwa bahwa salah satu kenalannya yakni saksi ROHMATULLOH Bin (Alm.) JAYAREJA (Korban) hendak menjual 1 (satu) unit mobil All New Avanza miliknya selanjutnya saksi BADRUN memberikan nomor kontak saksi ROHMATULLOH kepada Terdakwa agar Terdakwa sendiri yang menghubungi saksi ROHMATULLOH;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi nomor handphone saksi ROHMATULLOH lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa Terdakwa mendapat informasi dari saksi BADRUN mengenai saksi ROHMATULLOH yang hendak menjual satu unit mobil Avanza, setelah itu Terdakwa dengan saksi ROHMATULLOH melakukan tawar menawar harga mobil, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi ROHMATULLOH yang beralamat di Desa Medayu RT. 005 RW. 001 Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan penawaran harga mobil tersebut sedangkan pada saat itu Terdakwa sama sekali tidak mempunyai uang, lalu Terdakwa menawar sampai pada harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan cara pembayaran yaitu Terdakwa akan membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu dan setelah itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza akan Terdakwa pinjam untuk dimasukkan ke leasing/lembaga pembiayaan sebagai agunan pinjaman kredit atasnama Terdakwa kemudian uang hasil pencairan kredit tersebut akan dipergunakan untuk melunasi pembayaran mobil Avanza tersebut. Terdakwa juga menyampaikan bahwa selama Terdakwa belum membayar lunas harga mobil Avanza milik saksi ROHMATULLOH, maka unit mobil masih berada di tangan saksi ROHMATULLOH sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut, saksi ROHMATULLOH menjadi tertarik dan menyepakati cara pembayaran tersebut sehingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk melakukan jual-beli 1 (satu) unit mobil merk Toyota type All New Avanza-VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 seharga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 yang merupakan batas waktu pembayaran uang tanda jadi pembelian unit mobil Avanza, Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi ROHMATULLOH sebagaimana kesepakatan karena Terdakwa memang tidak memiliki uang lalu pada hari Senin tanggal 05 April 2021 saat saksi ROHMATULLOH menagih janji Terdakwa tersebut, Terdakwa berdalih bahwa telah melakukan pengajuan pinjaman kredit ke salah satu koperasi namun tidak diterima karena tidak menyertakan agunan/jaminan sehingga Terdakwa belum bisa membayar uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 Terdakwa mengajak saksi ROHMATULLOH untuk bertemu di Purwokerto lalu setelah Terdakwa bertemu dengan saksi ROHMATULLOH yang saat itu datang bersama isterinya yaitu saksi KUNDIARTI, S.Pd. Binti KHADIRIN AL KAHAD di depan kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman Barat turut Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, saksi ROHMATULLOH menagih janji Terdakwa mengenai pembayaran uang tanda jadi (DP) pembayaran mobil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana kesepakatan namun saat itu Terdakwa yang tidak memiliki uang kemudian menyampaikan kepada saksi ROHMATULLOH agar meminjamkan terlebih dahulu BPKB mobil Avanza tersebut untuk dipergunakan sebagai agunan Terdakwa dalam mengajukan pinjaman kredit di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto, lalu Terdakwa berjanji bahwa setelah pencairan kredit, uangnya akan langsung Terdakwa serahkan semua kepada saksi ROHMATULLOH sebagai pembayaran harga mobil tersebut dan mengenai angsuran kredit, itu merupakan tanggung jawab Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa unit mobil akan tetap dalam penguasaan saksi ROHMATULLOH selama terdakwa belum melunasi pembayaran harga mobil Avanza tersebut sehingga saksi ROHMATULLOH tergerak hatinya untuk menyerahkan BPKB mobil merk Toyota type All New Avanza-VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa sendirian masuk ke dalam kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Purwokerto membawa BPKB mobil Avanza tersebut lalu mengajukan kredit/pembiayaan debitur sebesar Rp. 90.002.900,- (Sembilan puluh juta dua ribu sembilan ratus rupiah) dengan agunan berupa 1 (satu) unit mobil merk Toyota type All New Avanza-VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 milik saksi ROHMATULLOH yang diklaim Terdakwa di hadapan karyawan perusahaan adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa menyerahkan BPKB mobil Avanza tersebut ke karyawan bagian kredit yang pada akhirnya pengajuan kredit Terdakwa disetujui berdasarkan perjanjian kredit / pembiayaan debitur nomor : 9019128381 tanggal 08 April 2021 atas nama debitur DYAH HECTOR CAMACHO dengan dana yang dicairkan adalah sebesar Rp. 90.002.900,- (Sembilan puluh juta dua ribu sembilan ratus rupiah) ke rekening BRI Terdakwa Nomor : 662301036045535 atasnama DYAH HECTOR CAMACHO pada tanggal 08 April 2021;
  • Bahwa setelah pencairan kredit tersebut, pada hari itu juga bertempat di ATM BRI Unit Semarang turut Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara Terdakwa mentransfer uang Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ke saksi ROHMATULLOH melalui rekening BRI nomor 662901013245532 atasnama ROHMATULLOH selanjutnya Terdakwa menghubungi saksi ROHMATULLOH bahwa dirinya telah mentransfer uang sejumlah uang Rp. 40.000.000,- dengan dalih baru bisa mentransfer uang sejumlah tersebut karena Terdakwa hanya bisa mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp. 68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah) sedangkan nominal pencairan yang di-ACC sebesar Rp. 58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah). Terdakwa kemudian menikmati uang hasil pencairan kredit sebesar Rp. 50.002.900 (lima puluh juta dua ribu sembilan ratus rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa atas kekurangan pembayaran Terdakwa atas harga mobil Avanza sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) tersebut, saksi ROHMATULLOH telah beberapa kali melakukan penagihan terhadap Terdakwa namun Terdakwa selalu beralasan belum mempunyai uang untuk melunasinya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2021 sekira jam 00.05 WIB pihak PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto melalui mitranya yakni PT. Kawitan Putra Sejahtera melakukan penarikan terhadap unit mobil VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 yang masih dalam penguasaan saksi ROHMATULLOH dikarenakan Terdakwa baru 1 (satu) kali melakukan pembayaran angsuran kredit/pembiayaan debitur dan itupun uang yang dititipkan atau dipotong dari pencairan/realisasi kredit Terdakwa, selebihnya Terdakwa tidak pernah membayar angsuran lagi sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ROHMATULLOH Bin (Alm.) JAYAREJA mengalami kerugian Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut.

Perbuatan Terdakwa DYAH HECTOR CAMACHO Bin (Alm.) DYAH SOEGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa DYAH HECTOR CAMACHO Bin (Alm.) DYAH SOEGIANTO pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 sekira jam 21.18 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan April tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2021 bertempat di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

Bahwa awalnya Terdakwa mempunyai niatan untuk membeli sebuah unit mobil yang akan dipergunakan sebagai angkutan travel selanjutnya saksi BADRUN Bin MUHAIL yang mengetahui bahwa Terdakwa hendak membeli unit mobil kemudian memberikan informasi kepada Terdakwa 

  • bahwa salah satu kenalannya yakni saksi ROHMATULLOH Bin (Alm.) JAYAREJA (Korban) hendak menjual 1 (satu) unit mobil All New Avanza miliknya selanjutnya saksi BADRUN memberikan nomor kontak saksi ROHMATULLOH kepada Terdakwa agar Terdakwa sendiri yang menghubungi saksi ROHMATULLOH;
  • Bahwa Terdakwa kemudian menghubungi nomor handphone saksi ROHMATULLOH lalu memperkenalkan diri dan menyampaikan bahwa Terdakwa mendapat informasi dari saksi BADRUN mengenai saksi ROHMATULLOH yang hendak menjual satu unit mobil Avanza setelah itu Terdakwa dengan saksi ROHMATULLOH melakukan tawar menawar harga mobil, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021 sekira jam 14.00 WIB Terdakwa datang ke rumah saksi ROHMATULLOH yang beralamat di Desa Medayu RT. 005 RW. 001 Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara untuk melakukan penawaran harga mobil tersebut lalu Terdakwa menawar sampai pada harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dengan cara pembayaran yaitu Terdakwa akan membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) minggu dan setelah itu Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Avanza akan Terdakwa pinjam untuk dimasukkan ke leasing/lembaga pembiayaan sebagai agunan pinjaman kredit atasnama Terdakwa kemudian uang hasil pencairan kredit tersebut akan dipergunakan untuk melunasi pembayaran mobil Avanza tersebut. Terdakwa juga menyampaikan bahwa selama Terdakwa belum membayar lunas harga mobil Avanza milik saksi ROHMATULLOH, maka unit mobil masih berada di tangan saksi ROHMATULLOH sehingga atas penyampaian Terdakwa tersebut, saksi ROHMATULLOH menjadi tertarik dan menyepakati cara pembayaran tersebut sehingga akhirnya mereka berdua sepakat untuk melakukan jual-beli 1 (satu) unit mobil merk Toyota type All New Avanza-VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 seharga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 yang merupakan batas waktu pembayaran uang tanda jadi pembelian unit mobil Avanza, Terdakwa tidak melakukan pembayaran uang tanda jadi sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada saksi ROHMATULLOH sebagaimana kesepakatan lalu pada hari Senin tanggal 05 April 2021 saat saksi ROHMATULLOH menagih janji Terdakwa tersebut, Terdakwa menyampaikan telah mengajukan pinjaman kredit ke salah satu koperasi namun tidak diterima karena tidak menyertakan agunan/jaminan sehingga Terdakwa belum bisa membayar uang tanda jadi (DP) sebesar Rp. 25.000.000,- tersebut;

Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 April 2021 Terdakwa mengajak saksi ROHMATULLOH untuk bertemu di Purwokerto lalu setelah Terdakwa bertemu dengan saksi ROHMATULLOH yang saat itu datang bersama isterinya yaitu saksi KUNDIARTI, S.Pd. Binti KHADIRIN AL KAHAD di depan kantor PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jalan Jenderal Soedirman Barat turut Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas, saksi ROHMATULLOH menagih janji Terdakwa mengenai pembayaran uang tanda jadi (DP) pembayaran mobil sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sebagaimana kesepakatan namun saat itu Terdakwa menyampaikan kepada saksi ROHMATULLOH agar meminjamkan terlebih dahulu BPKB mobil Avanza tersebut untuk dipergunakan sebagai agunan Terdakwa dalam mengajukan pinjaman kredit di PT. Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Purwokerto lalu Terdakwa berjanji bahwa setelah pencairan kredit, uangnya akan langsung Terdakwa serahkan semua kepada saksi ROHMATULLOH sebagai pembayaran harga mobil tersebut dan mengenai angsuran kredit, itu merupakan tanggung jawab Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga menyampaikan bahwa unit mobil akan tetap dalam penguasaan saksi ROHMATULLOH selama terdakwa belum melunasi pembayaran harga mobil Avanza tersebut sehingga saksi ROHMATULLOH menyepakatinya lalu menyerahkan BPKB mobil merk Toyota type All New Avanza-VVTLE 1.3 M/T tahun 2014 warna silver metalik dengan nomor Polisi R-1947-AD nomor rangka : MHKM1BA2JEK059156 nomor mesin : ME42534 kepada Terdakwa, 

Perbuatan Terdakwa DYAH HECTOR CAMACHO Bin (Alm.) DYAH SOEGIANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya