| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia, Terdakwa SUPRIANTO Bin HARTONO, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Semampir RT 002 RW 004 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tahun 2023, Terdakwa memperoleh biji ganja secara daring melalui akun Instagram dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Jakarta dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah memperoleh biji ganja tersebut, sejak awal tahun 2024, Terdakwa mulai menanam, memelihara, dan mengeringkan tanaman ganja di rumahnya sendiri. Dalam proses penanaman dan perawatan, Terdakwa telah melakukan panen sebanyak 3 (tiga) kali, yang mana hasil panen terakhir pada bulan April 2025 sebagian disimpan untuk dikonsumsi sendiri, sebagian digunakan untuk keperluan pribadi, dan sebagian lagi diberikan atau ditukarkan dengan tembakau sintetis kepada teman-temannya, yakni Saksi Wahyu Pujiono Bin Rusmianto dan seorang bernama Ari (DPO).
- Bahwa Terdakwa telah menukarkan ganja dengan tembakau sintetis kepada Saksi Wahyu Pujiono sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada hari Senin tanggal 20 Juni 2025 dan hari Minggu tanggal 06 Juli 2025, masing-masing dengan cara menukar 2 (dua) linting rokok ganja dengan 2 (dua) linting tembakau sintetis. Sedangkan kepada Ari (DPO), sejak bulan Juli 2024 hingga Mei 2025, Terdakwa secara rutin menukar 2–3 linting rokok ganja dengan 2–3 linting tembakau sintetis sebanyak 1–2 kali setiap bulan. Dari hasil pertukaran tersebut, Terdakwa tidak memperoleh keuntungan berupa uang, melainkan hanya tembakau sintetis.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.50 Wib, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa dan ditemukan barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah stoples plastik warna kombinasi putih, biru, dan hitam yang berisi potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12.78163 gram;
- 1 (satu) lembar kertas HVS warna putih yang berisi potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0.63783 gram;
- 1 (satu) lembar kertas bekas bungkus snack warna kombinasi putih dan hijau yang berisi potongan batang dan biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 6.29975 gram;
- 1 (satu) lembar kertas bekas kalender warna kombinasi putih dan biru yang berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5.59480 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisi biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0.73370 gram;
- 2 (dua) potong kertas HVS warna putih masing-masing berisi biji kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.08579 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merek XIAOMI REDMI tipe 6A warna kuning emas terpasang nomor 087832739804.
Kemudian Terdakwa Suprianto Bin Hartono dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan introgasi lebih lanjut.
- Bahwa seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar rumah Terdakwa dan diakui sepenuhnya sebagai milik Terdakwa. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang termasuk Narkotika Golongan I jenis ganja, sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2050/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 menyimpulkan :
- BB-5044/2025/NNF berupa 1 (satu) buah stoples plastik warna kombinasi putih, biru dan hitam berisi daun dengan berat bersih 12.78163 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5045/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas putih yang berisi daun dengan berat bersih 0.63783 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5046/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas bekas bungkus snack makanan warna kombinasi putih dan hijau yang berisi batang dan biji dengan berat bersih 6.29975 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5047/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas bekas kalender yang berisi daun dengan berat bersih 5.59480 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5048/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi biji dengan berat bersih 0.73370 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5049/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus kertas putih masing-masing berisi biji dengan berat bersih 1.08579 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja.
- Bahwa dari hasil tersebut disimpulkan secara tegas bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah Terdakwa adalah Narkotika jenis GANJA, yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 (delapan) Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah pemeriksaan, sisa barang bukti dikembalikan dalam keadaan dibungkus plastik, diikat benang pengikat warna putih, serta dibubuhi lak segel sesuai ketentuan keamanan barang bukti.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sehingga perbuatan Terdakwa melawan hukum.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia, Terdakwa SUPRIANTO Bin HARTONO, pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.50 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, berada di rumahnya yang beralamat di Kelurahan Semampir RT 002 RW 004 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa pada tahun 2023 Terdakwa memperoleh biji ganja dengan cara membeli secara daring dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Setelah itu, sejak awal tahun 2024, Terdakwa menanam, memelihara, dan mengeringkan tanaman ganja tersebut di rumahnya sendiri. Dalam proses penanaman dan perawatan tanaman ganja tersebut, Terdakwa telah melakukan panen sebanyak 3 (tiga) kali.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 20.50 WIB, pihak Kepolisian Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumahnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah Terdakwa, dan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah stoples plastik warna kombinasi putih, biru dan hitam yang berisi potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 12.78163 gram;
- 1 (satu) lembar kertas hvs warna putih yang berisi potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0.63783 gram;
- 1 (satu) lembar kertas bekas bungkus snack makanan warna kombinasi putih dan hijau yang berisi potongan batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 6.29975 gram;
- 1 (satu) lembar kertas bekas kalender warna kombinasi putih dan biru yang berisi daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 5.59480 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0.73370 gram;
- 2 (dua) potong kertas hvs warna putih yang berisi biji kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.08579 gram;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merek XIAOMI REDMI tipe 6A berwarna kuning emas terpasang nomor hp 087832739804.
Keseluruhan barang bukti tersebut berada di rumah Terdakwa dan dalam penguasaan Terdakwa serta diakui sebagai milik/penguasaan Terdakwa. Selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang termasuk dalam Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab.: 2050/NNF/2025 tanggal 9 Juli 2025 menyimpulkan :
- BB-5044/2025/NNF berupa 1 (satu) buah stoples plastik warna kombinasi putih, biru dan hitam berisi daun dengan berat bersih 12.78163 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5045/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas putih yang berisi daun dengan berat bersih 0.63783 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5046/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas bekas bungkus snack makanan warna kombinasi putih dan hijau yang berisi batang dan biji dengan berat bersih 6.29975 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5047/2025/NNF berupa 1 (satu) lembar kertas bekas kalender yang berisi daun dengan berat bersih 5.59480 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5048/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi biji dengan berat bersih 0.73370 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja;
- BB-5049/2025/NNF berupa 2 (dua) bungkus kertas putih masing-masing berisi biji dengan berat bersih 1.08579 gram ? Hasil Pemeriksaan Positif Ganja
Seluruhnya Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik, seluruh barang bukti daun, batang, dan biji kering tersebut positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) yang termasuk Narkotika Golongan I jenis ganja sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Golongan I Nomor Urut 8, sehingga meneguhkan fakta bahwa Terdakwa menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Setelah diuji, sisa barang bukti disegel kembali dengan lak segel dan benang pengikat putih guna menjamin keutuhan rantai penguasaan barang bukti.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------
|