| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. DJAMINGAN pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 29 Oktober 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ABU (DPO) dan Sdr. CUNDUK (DPO) dan diminta menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK mentransfer kepada Terdakwa sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin Terdakwa, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO yang mana nama kontak Whatsapp Saksi DAVID SETIAWAN diberi nama JONI di HP Terdakwa dan Terdakwa titip beli narkotika jenis sabu ke Saksi DAVID SETIAWAN dan minta Saksi DAVID SETIAWAN untuk membeli ke saksi SUMARMAN alias KOPRAL Bin Alm. NAHRODI, lalu Terdakwa menstransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke saldo DANA milik saksi DAVID SETIAWAN sebagai uang pembayaran awal;
- Bahwa berikutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat untuk bertemu dengan Saksi DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara menggunakan kendaraan milik paman Terdakwa atas nama SAHUR AHMAD HAJRUDIN yakni 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi R 2283 FW, setelah itu pada hari Sabtu 1 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip bening, dan Terdakwa memberikan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DAVID SETIAWAN di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, kemudian di jalan depan Pasar Salak, Kel. Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Terdakwa membagi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu itu dengan cara menuangkan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil yang berada di saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa janjian dengan Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK untuk bertemu di tepi jalan depan Politeknik Banjarnegara Jl. Raya Kenteng – Madukara No. KM. 02, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, kemudian Terdakwa menuju tepi jalan depan Politeknik Banjarnegara Jl. Raya Kenteng – Madukara No. KM. 02, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara menggunakan kendaraan milik paman Terdakwa atas nama SAHUR AHMAD HAJRUDIN dengan maksud untuk bertemu dengan Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK, lalu pada pukul 23.30 Wib saat Terdakwa menunggu Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK datang Saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA dan Saksi TEGAR CAHYO K.A. bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi M. IRSYAD MUNAIM Bin PARWOTO dan Saksi FEBRIYAN ABID ALFARIZZY Bin MUKHAIMIN, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan jaket warna merah kombinasi silver bertuliskan SKY WHITE, 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dijepit oleh Terdakwa menggunakan telapak kaki tepatnya di atas sandal sebelah kiri berwarna putih kombinasi hitam bertuliskan NEW ERA PROFOUND yang terdakwa kenakan, 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna hitam; 1 buah HP merk VIVO Y17S warna biru terpasang kartu sim dengan nomor 085199178971;Yang mana diakui barang bukti tersebut di atas merupakan milik Terdakwa dan ada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang tersebut di atas adalah 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu itu akan diberikan ke Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK, dan untuk 1 (satu) buah plastik klip bening yang Terdakwa jepit menggunakan telapak kaki tepatnya di atas sandal sebelah kiri berwarna putih kombinasi hitam bertuliskan NEW ERA PROFOUND yang terdakwa kenakan akan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3451/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diperoleh kesimpulan antara lain : BB-8747/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-8748/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAM-FETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan terhadapnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang (Kementerian Kesehatan RI).
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -
------------------------------ ATAU------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. DJAMINGAN pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan depan Politeknik Banjarnegara Jl. Raya Kenteng – Madukara No. KM. 02, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis 29 Oktober 2025, Terdakwa berkomunikasi dengan Sdr. ABU (DPO) dan Sdr. CUNDUK (DPO) dan diminta menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK mentransfer kepada Terdakwa sejumlah Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) dengan maksud Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis sabu dan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli bensin Terdakwa, kemudian Terdakwa berkomunikasi dengan Saksi DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO yang mana nama kontak Whatsapp Saksi DAVID SETIAWAN diberi nama JONI di HP Terdakwa dan Terdakwa titip beli narkotika jenis sabu ke Saksi DAVID SETIAWAN dan minta Saksi DAVID SETIAWAN untuk membeli ke saksi SUMARMAN alias KOPRAL Bin Alm. NAHRODI, lalu Terdakwa menstransfer uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ke saldo DANA milik saksi DAVID SETIAWAN sebagai uang pembayaran awal;
- Bahwa berikutnya pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa berangkat untuk bertemu dengan Saksi DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara menggunakan kendaraan milik paman Terdakwa atas nama SAHUR AHMAD HAJRUDIN yakni 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi R 2283 FW, setelah itu pada hari Sabtu 1 November 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa menerima 1 (satu) buah plastik klip bening, dan Terdakwa memberikan uang kekurangan pembayaran sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi DAVID SETIAWAN di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kec. Sigaluh, Kab. Banjarnegara, kemudian di jalan depan Pasar Salak, Kel. Parakancanggah, Kec. Banjarnegara, Kab. Banjarnegara, Terdakwa membagi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu itu dengan cara menuangkan serbuk narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastik klip kecil yang berada di saku celana Terdakwa, lalu Terdakwa janjian dengan Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK untuk bertemu di tepi jalan depan Politeknik Banjarnegara Jl. Raya Kenteng – Madukara No. KM. 02, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara, kemudian Terdakwa menuju tepi jalan depan Politeknik Banjarnegara Jl. Raya Kenteng – Madukara No. KM. 02, Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara menggunakan kendaraan milik paman Terdakwa atas nama SAHUR AHMAD HAJRUDIN dengan maksud untuk bertemu dengan Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK, lalu pada pukul 23.30 Wib saat Terdakwa menunggu Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK datang Saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA dan Saksi TEGAR CAHYO K.A. bersama dengan Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara, kemudian dengan disaksikan oleh Saksi M. IRSYAD MUNAIM Bin PARWOTO dan Saksi FEBRIYAN ABID ALFARIZZY Bin MUKHAIMIN, Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara melakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu disaku sebelah kanan jaket warna merah kombinasi silver bertuliskan SKY WHITE, 1 (satu) buah plastik klip bening kecil berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dijepit oleh Terdakwa menggunakan telapak kaki tepatnya di atas sandal sebelah kiri berwarna putih kombinasi hitam bertuliskan NEW ERA PROFOUND yang terdakwa kenakan, 2 (dua) buah potongan sedotan berwarna hitam; 1 buah HP merk VIVO Y17S warna biru terpasang kartu sim dengan nomor 085199178971;Yang mana diakui barang bukti tersebut di atas merupakan milik Terdakwa dan ada dalam penguasaan Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang ditinggali oleh Terdakwa di Desa Rakitan RT 005 RW 002 Kec. Madukara, Kab. Banjarnegara ditemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari bekas botol air mineral bening, 1 (satu) buah pipa kaca bening;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang tersebut di atas adalah 1 (satu) buah plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu itu akan diberikan ke Sdr. ABU dan Sdr. CUNDUK, dan untuk 1 (satu) buah plastik klip bening yang Terdakwa jepit menggunakan telapak kaki tepatnya di atas sandal sebelah kiri berwarna putih kombinasi hitam bertuliskan NEW ERA PROFOUND yang terdakwa kenakan akan digunakan sendiri oleh Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. 3451/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 yang dikeluarkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Tengah diperoleh kesimpulan antara lain : BB-8747/2025/NNF berupa serbuk kristal serta BB-8748/2025/NNF berupa urine di atas adalah mengandung METAM-FETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana sebagaimana yang disangkakan terhadapnya tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------- |