Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama REVA ASKA ADI UTAMA Nomor 3304-LT-15112014-0145 tanggal Lima Belas November Dua Ribu Empat Belas tertulis dan terbaca REVA ASKA ADI UTAMA dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca REVAN AZKA ADI UTAMA;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat perubahan Nama Anak Pemohon yang tertulis pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama REVA ASKA ADI UTAMA Nomor 3304-LT-15112014-0145 tanggal Lima Belas November Dua Ribu Empat Belas tertulis dan terbaca REVA ASKA ADI UTAMA dirubah / diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca REVAN AZKA ADI UTAMA serta dicatat dalam daftar pencatatan sipil yang sedang berjalan dan diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya. |