Petitum |
Primair :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah dan memutuskan untuk jaminan 2 bidang sawah adalah seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) sesuai ketentuan Apraisal dan sesuai dalam kontrak kredit saya;
- Kemudian setelah saya melepaskan jaminan 2 bidang sawah seharga Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan ditambah angsuran dibulan Desember tahun 2022 kemudian pokok pinjaman saya yang sebesar Rp. 1.800.000.000,- (satu milyar delapan ratus juta rupiah) untuk dikurangi harga sawah sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan dikurangi angsuran Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka pinjaman pokok saya adalah Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah) adalah sisanya. Kemudian saya meminta keringanan bunga dan denda yang seringan-ringannya karena selama saya tidak dapat mengangsur lancar saya beberapa kali setor ke pegawai yang menarik angsuran kerumah saya, walaupun tidak ada uang saya menyerahkan aset saya dirumah yaitu:
- 1 unit sepeda motor vario 150 cc tahun 2018
- 1 unit sepeda motor trail KTM tahun 2018
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini saya ajukan, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
|