Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Bnr DHILA PRASETIA JAKA LELANA BINI Binti Alm. TARMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/72/III/RES.1.8/2023/RESKRIM
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DHILA PRASETIA JAKA LELANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINI Binti Alm. TARMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira pukul 10.10 WIB saat Pelapor sedang berada di Toko Roti Berkah untuk berjualan datang saksi 1 dan menanyakan tentang keberadaan dompet milik korban apa berada di Toko Roti Berkah, saat itu Pelapor memberitahukan bahwa dompet milik korban tidak berada di Toko Roti Berkah milik Pelapor, dan setelah Pelapor memberitahukan hal tersebut Pelapor kemudian pergi ke toko Baju Umah Enem turut Desa Karangkobar Rt 001 Rw 001 Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara dan kemudian menanyakan kepada korban dimanakah dompet miliknya diletakan kemudian korban memberitahukan kepada Pelapor bahwa dompet miliknya tersebut diletakan diatas meja kasir dibawah tumpukan pakaian, dan dompet itu berisi, 1 (satu) unit Handphone Merk Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue yang terpasang nomor : 082227035353, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), saat itu Pelapor berusaha mencarinya di sekitar toko namun tidak ketemu, dan kemudian Pelapor ke toko Baju Umah Enem milik Sdri. CHOLIFAH, mendengar saksi 1 bertanya kepada saksi 2 dengan mengatakan “ko paham wonge ora?” saksi 2 menjawab “tesih paham mba”, selanjutnya saksi 1 meminta kepada saksi 2 untuk mencari orang dicurigai telah mengambil dompet milik korban yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue yang terpasang nomor : 082227035353, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (Enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi 2 berangkat mencari orang yang dicurigai tersebut, dan tidak berapa lama Pelapor dihubungi oleh saksi 2 yang memberitahukan bahwa orang yang dicurigai tersebut berada didepan toko emas Banjar Pasar Karangkobar, mengetahui hal tersebut Pelapor meminta saksi 2 untuk tetap mengikuti orang yang dicurigai tersebut sembari Pelapor juga menyusul saksi 2 dan saat Pelapor menyusul saksi 2, Pelapor kemudian ditunjukan orang yang dicurigai tersebut sedang berada di los ikan tongkol sedang membeli ikan tongkol ternyata seorang perempuan, kemudian Pelapor menghampiri perempuan yang ditunjukan oleh saksi 2 dan mendapati perempuan tersebut sedang membuka dompet warna coklat Merk En-ji yang Pelapor ketahui dompet tersebut milik korban kemudian Pelapor menghampiri perempuan tersebut dan menanyakan tentang kepemilikan dompet yang dipegangnya tersebut, saat Pelapor menanyakan tentang kepemilikan dompet tersebut perempuan tersebut merasa gugup dan tidak dapat menjawab, karena terdapat gelagat yang mencurigakan perempuan tersebut kemudian Pelapor bawa ke toko Baju Umah Enam untuk dimintai keterangan dan saat dimintai keterangan perempuan tersebut mengaku bernama Sdri. BINI Binti Alm TARMADI Warga Desa Sijeruk Rt 003 Rw 002 Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara dan benar telah mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat motif kotak-kotak Merk En-ji yang didalamnya setahu saya berisi 1 (satu) unit Handphone Merk Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue yang terpasang nomor : 082227035353, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) namun pada saat dibawa ke toko Baju milik Sdri. CHOLIFAH tersebut Sdri. BINI Binti Alm TARMADI hanya mengakui mengambil 1 (satu) buah dompet warna coklat motif kotak-kotak Merk En-ji yang didalamnya berisi uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan korban, sedangkan 1 (satu) unit Handphone Merk Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue yang terpasang nomor : 082227035353 sudah tidak ada didalam dompet tersebut, selanjutnya Sdri. BINI Binti Alm TARMADI dibawa dan diserahkan ke Polsek karangkobar Polres Banjarnegara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat motif kotak-kotak Merk En-ji yang didalamnya setahu saya berisi 1 (satu) unit Handphone Merk Poco M3 Pro 5G warna Cool Blue yang terpasang nomor : 082227035353, uang tunai sebesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya