| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 1/Pid.C/2024/PN Bnr | PURWATI Binti Alm SUKADI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.C/2024/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | BP/57/III/RES.1.6./2024/RESKRIM | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.10 wib bertempat dalam gudang cincau milik Sdr. AHMAD SALNA Bin Alm. MADURI turut di Desa Tlaga Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO. Perbuatan penganaiayaan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula Pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 19.10 wib terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI keluar rumah kemudian mengecek keadaan cincau kering yang disimpan di dalam gudang cincau miliknya di Desa Tlaga Rt. 05 Rw. 03 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara karena saat itu sedang turun hujan sehingga dimungkinkan atap gudang cincau ada kebocoran. Sesampai di pintu gudang cincau kemudian terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI menyenteri ruangan di dalam gudang cincau dan melihat korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO sedang berduaan dengan saksi AHMAD SALNA Bin Alm. MADURI (suami dari terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI). Mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI emosi dan langsung menganiaya saksi AHMAD SALNA Bin Alm. MADURI dengan cara memukul wajah saksi AHMAD SALNA Bin Alm. MADURI lebih dari 3 (tiga) kali. Setelah itu terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI mendekati dan menganiaya korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO dengan cara menjambak rambut korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO dengan kedua tangannya saat itu saksi AHMAD SALNA Bin Alm. MADURI berusaha melerai namun terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI gelap mata dan terus menganiaya korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO. Kemudian terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI memukul punggung korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO sebanyak 3 (tiga) kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal dengan posisi tangan kiri masih menjambak rambut korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO kemudian memukul wajah bagian mulut korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO sebanyak 3 (tiga) kali. Setelah itu korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO pergi meninggalkan gudang cincau namun setelah berada di luar gudang dikejar oleh terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI dan terjadi cekcok mulut kemudian terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI mendorong kepala korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO kebelakang sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO meninggalkan terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI untuk pulang ke rumah.
Akibat perbuatan penganiayaan tersebut korban SITI RAHAYU Binti CAHYUDI ALI RAHARJO menderita luka lebam pada bibir bagian atas sebagaimana yang berbunyi dalam Visum Et Repertum No : 427/02/RSIB/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MASRUROTUT DOROEN, dokter di rumah sakit islam banjarnegara menerangkan :-------------------- 1. Saat datang sendiri dengan keluhan nyeri bagian atas.------------------------------------------------ 2. Tampak Edema dan Hemotom Labium Oris Superior Aspect Sinistra dalam (tampak lebam dan benjolan pada bibir kiri atas bagian dalam).---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa PURWATI Binti Alm. SUKADI telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 352 ayat 1 (satu) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
