Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bnr PT BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.KHOIRUL SUTRIMA ARI SUSANTO
2.DWI NUR FAIDA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat ..
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENTAR PRABOWOPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
2KURNIA RAHMAWATIPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Tergugat
NoNama
1KHOIRUL SUTRIMA ARI SUSANTO
2DWI NUR FAIDA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 130.471.800,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian No. 5430/BAK-PK/VII/2022 TANGGAL 28 Juli 2022 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan Rp.  130.471.800,00 (Seratus Tiga Puluh Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No 00830/ Kasinoman, Terletak di Kabupaten Banjarnegara, Kecamatan Kalibening, kelurahan/Desa kasinoman, Seluas : 131 M2 Diuraikan dalam surat ukur 00534/Kasinoman/2022 tertulis atas Pemegang Hak DWI NUR FAIDA.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  7. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitra Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
  8. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  9. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , atau siapapun yang menempati obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad)

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak