Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.B/2020/PN Bnr 1.YUNIATI, SH.
2.ESTER, S.H.,M.H.
1.IRTAN WAHYU ARINANTO BIN TARMONO
2.NUR HIDAYAT ALS. DAYAT BIN WAHYONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 129/Pid.B/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1924/M.3.36/Eku.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1YUNIATI, SH.
2ESTER, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRTAN WAHYU ARINANTO BIN TARMONO[Penahanan]
2NUR HIDAYAT ALS. DAYAT BIN WAHYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MUGIYATNO,SH.MKn.IRTAN WAHYU ARINANTO BIN TARMONO
2MUGIYATNO,SH.MKn.NUR HIDAYAT ALS. DAYAT BIN WAHYONO
3SITI LUKMAYA KARITA ROSIDA,SH.MH.IRTAN WAHYU ARINANTO BIN TARMONO
4SITI LUKMAYA KARITA ROSIDA,SH.MH.NUR HIDAYAT ALS. DAYAT BIN WAHYONO
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa IRTAN WAHYU ARINANTO Bin TARMONO dan terdakwa NUR HIDAYAT Als. DAYAT Bin WAHYONO pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2020 sekitar Pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2020 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020 bertempat di halaman Rumah Makan Gunung Sari yang bertempat di Desa Wanayasa Rt.004 Rw.003 Kec. Wanayasa Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, awalnya pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2020 sekitar Pukul 22.30 WIB, saksi Riandi Anugrah Pratama alias Riandi bersama saksi Shan Rama Candra Aji Atma alias Candra, saksi Adi Setiawan alias Wawan dan saksi Awal Puji Santoso alias Awal sedang duduk-duduk di halaman Rumah Makan Gunung Sari yang bertempat di Desa Wanayasa Rt.004 Rw.003 Kec. Wanayasa Kabupaten Banjarnegara sembari menyalakan api unggun. Disaat tersebut melintas Saksi Suratno dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha RX King warna biru (DPB) ke arah Utara dengan kecepatan tinggi sambil menarik gas motor dengan kencang (menggeber-geber) dan berulang-

  • ulang sehingga menimbulkan suara yang keras. Beberapa lama kemudian, sepeda motor RX King kembali (menuju ke arah Selatan) dan berhenti sebentar di tepi jalan depan halaman Rumah Makan Gunung Sari lalu memutar ke arah Selatan dan berhenti di depan Bengkel sdr Rio lalu pergi lagi.
  • Kemudian saksi Riandi pergi ke Bengkel sdr.Rio, bertanya kepada sdr.Rio siapa pengendara motor RX King dan sdr.Rio menjawab bahwa pengendara motor RX King adalah temannya terdakwa Irtan yang berhenti sebentar lalu pergi ke arah Wanayasa. Karena melihat di bengkel sdr. Rio ada terdakwa Irtan, saksi Riandi ikut bergabung duduk-duduk di bengkel. Beberapa menit kemudian, saksi Candra, saksi Wawan dan saksi Awal datang menyusul saksi Riandi ke bengkel sdr. Rio dengan mengendarai mobil jenis pick up warna putih milik saksi Candra,  lalu saksi Candra bertanya kepada sdr.Rio “ siapa yang menggeber-geber sepeda motor tadi Rio?” dan salah satu orang yang berada di bengkel sdr. Rio menjawab “Orangnya lagi ke Wanayasa dan hanya mampir sebentar” lalu saksi Chandra berkata “Nek wani wonge kon meng duwur” (kalau berani, orangnya suruh naik). Setelah itu saksi Candra kembali ke halaman Rumah Makan Gunung Sari dengan mobilnya diikuti dari belakang oleh saksi Riandi yang mengendarai sepeda motor miliknya.
  • Setibanya di halaman Rumah Makan Gunung Sari, saksi Candra langsung memarkirkan mobilnya menghadap ke Barat, tidak lama kemudian terdakwa Nur Hidayat As. Dayat bersama saksi Teguh Rahayu dengan mengendarai motor merk Yamaha RX King warna biru milik saksi Suratno datang ke halaman Rumah Makan Gunung Sari. Melihat kedatangan terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat bersama saksi Teguh Rahayu,  saksi Chandra berdiri lalu berjalan mendekati berkata “ La, Ka Rika Sek Mrene, Wong Gawa Honda Cengel Temen”. Mendengar ucapan saksi Chandra, terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat yang posisinya membonceng dibelakang langsung turun dari sepeda motor berkata “Yen arep reang ojo neng kene” (kalau ma ribut jangan disini) sambil mencekik leher saksi Chandra menggunakan tangan kanan lalu menarik jaket warna hitam yang dipakai saksi Chandra dan menyeretnya ke samping mobil milik saksi Chandra lalu memukulnya menggunakan tangan kanan terkepal ke muka saksi Chandra sebanyak 2 (dua) kali. Saat itu saksi Chandra sempat melakukan perlawanan dengan cara memeluk leher terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat menggunakan tangan kiri dan memukul ke arah muka menggunakan tangan terkepal namun saat itu tiba-tiba Aris dan Teguh (DPO) datang langsung memukul menggunakan tangan terkepal kebagian kepala saksi Chandra sehingga terdakwa Nur Hidayat dapat melepaskan tangan saksi Chandra yang memeluknya. Kemudian terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat menarik saksi Chandra membawa ke arah selatan dekat mobil milik saksi Chandra yang diparkir di halaman rumah makan Gunung Sari. Saat tiba di samping mobil milik saksi Chandra kemudian terjadi perkelahian antara saksi Chandra, terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat, Aris dan Teguh.
  • Melihat ada perkelahian kemudian terdakwa Irtan mendekat dan dari jarak sekitar 30 cm langsung memukul saksi Chandra dari arah belakang sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan terkepal mengenai punggung saksi Chandra sambil tangan kirinya memegang tangan saksi Chandra ke belakang sehingga saksi Chandra tidak dapat bergerak. Selanjutnya secara bersama-sama terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat bersama Teguh dan Aris melakukan pemukulan terhadap saksi Chandra. Terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat dari arah depan jarak sekitar 30 cm memukul ke arah muka saksi candra sebanyak 4 (empat) kali menggunakan tangan kanan dan tangan kiri mengepal secara bergantian, Aris dan Teguh dari arah samping memukul ke arah kepala dan badan saksi Chandra berkali-kali sehingga saksi Chandra terjatuh dengan posisi miring dan meringkuk. Melihat saksi Chandra terjatuh, terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat, terdakwa Irtan, Teguh dan Aris berhenti melakukan pemukulan. Beberapa saat kemudian datang warga melerai sehingga terdakwa Nurul Hidayat Als. Dayat, terdakwa Irtan, Aris dan Teguh melarikan diri, namun sebelum lari meninggalkan lokasi, terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat menendangkan kaki kanannya sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka mengenai mulut saksi Chandra.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Irtan Wahyu Arinanto Bin Tarmono, terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat Bin Wahyono, Teguh dan Aris (DPO) di halaman depan rumah makan gunung sari terhadap saksi candra dilakukan di muka umum dimana peristiwa tersebut dapat terlihat oleh warga termasuk warga yang datang melerai;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Irtan Wahyu Arinanto Bin Tarmono, Terdakwa Nur Hidayat Als. Dayat Bin Wahyono, Aris dan Teguh (DPO), saksi Chandra mengalami luka memar di kelopak mata kanan atas dengan ukuran kurang lebih 2 x 0,5 cm, luka memar di pipi kanan atas dengan ukuran kurang lebih 3 x 1,5 cm, luka robek di dagu dengan ukuran kurang lebih 2 x 0,5 cm, terhadap korban

  • diberikan perawatan dan pengobatan selanjutnya korban di rawat inap di RSUD Hj. Anna Lasmanah Banjarnegara Dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berumur kurang lebih 25  tahun, pada pemeriksaan ditemukan luka memar di kelopak mata kanan atas, luka memar di pipi kanan atas dan luka robek di dagu, luka-luka tersebut kemungkinan dikarenakan oleh kekerasan benda tumpul sebagaimana dalam Visum et Repertum No. 445/2440/RS/2020 tanggal 2 September 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. AGUS RIYANTO dokter pemeriksa pada RSUD Hj. ANNA LASMANAH Banjarnegara. 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya