Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2025/PN Bnr 1.AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2.TEGUH ISKANDAR, S.H
1.ABI MANYU SAID BIN SENDI SENEN
2.YANA ANAS ZAKARIYYA BIN BISLAM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3532/M.3.36/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGIL JANURI UTOMO, S.H.
2TEGUH ISKANDAR, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABI MANYU SAID BIN SENDI SENEN[Penahanan]
2YANA ANAS ZAKARIYYA BIN BISLAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruang TU SMP Negeri 1 Desa Kesenet Rt. 01 Rw. 02, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang berada di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING bersama dengan Sdr. Dayat dan Sdr. Rangga, sekaligus turut hadir Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING selaku pemilik rumah dan mereka minum tuak bersama;
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II membeli nasi goreng ke wilayah Banjarmangu. Oleh karena itu, Terdakwa II meminjam sepeda motor Sdr. Dayat;
  • Bahwa saat berangkat Terdakwa II yang menyetir dan Terdakwa I membonceng. Ketika sampai di lokasi pedagang nasi goreng, tepatnya di pertigaan Banjarmangu, mereka Terdakwa tidak mampir dan Terdakwa I minta kepada Terdakwa II untuk belok kanan jalan terus menuju SMP Negeri 1 Banjarmangu;
  • Bahwa Terdakwa II mengiyakan ajakan Terdakwa I, dan Terdakwa II mengetahui bila Terdakwa I memiliki niat mencuri;
  • Bahwa kemudian mereka Terdakwa berhenti di depan SMP Negeri 1 Banjarmangu di Desa Kesenet RT. 01 RW. 02 Kecamatan Banjarmangu Kabupaten Banjarnegara sekira pukul 22.00 WIB. Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berjaga di luar, sedangkan Terdakwa I melompat pagar SMP tersebut, kemudian menuju ke Kantor TU SMP Negeri 1 Banjarmangu. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke ruangan TU tersebut dengan cara memecah kaca, lalu masuk dengan cara melompat lewat jendela. Setelah sampai dalam, Terdakwa I berupaya untuk masuk ke ruang lain sehingga Terdakwa I memecah kaca pintu bagian bawah. Kemudian Terdakwa I masuk mencari barang yang bisa dibawa, ternyata kosong. Kemudian Terdakwa I pindah ke ruang belakang, kemudian Terdakwa I melihat ada laptop di dalam almari kaca, sehingga Terdakwa I memecahkan kaca pintu almari, dan mengambil laptop. Kemudian Terdakwa I mengambil laptop dan notebook serta papan catur di ruang tersebut. Selanjutnya setelah mengambil barang, Terdakwa I keluar dan meninggalkan lokasi dengan membonceng Terdakwa II, dan saat sampai di pertigaan Banjarmangu, mereka Terdakwa mampir warung nasi goreng untuk minta nasi goreng. Setelah makan mereka Terdakwa pulang dan Terdakwa I menitipkan barang hasil curian berupa laptop, notebook, dan papan catur di warung nasi goreng tersebut, namun Terdakwa II tidak mengetahui tindakan Terdakwa I saat menitipkan barang- barang tersebut;
  • Bahwa kemudian mereka Terdakwa pulang ke rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING untuk mengembalikan sepeda motor, kemudian tidur di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING;
  • Bahwa karena mereka Terdakwa tidak kunjung mengambil barang-barang tersebut, kemudian barang- barang tersebut dicek oleh Saksi BAYU RIHATIN Bin MISPAN dan karena curiga, barang-barang tersebut dibawa ke Polsek Banjarmangu dan Saksi BAYU RIHATIN Bin MISPAN dimintai keterangan lebih lanjut oleh Saksi WISNU BANGKIT PURNOMO Bin SARNO PUJIANTO mengenai ciri-ciri orang yang menitipkan barang-barang tersebut dan kemudian diketahui ciri-cirinya adalah dalam keadaan mabuk dan memiliki tato di leher;
  • Bahwa Saksi AGUS TRIYONO Bin Alm. MARJUKI mengetahui kejadian tersebut karena ia bertugas saat malam kejadian dan sesuai aturan, shift jaga dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB hari berikutnya. Saat kejadian Saksi datang jam 22.30 WIB karena ada keperluan keluarga dan ketika datang, ia langsung ke pos satpam tanpa mengecek situasi lingkungan sekolah SMP Negeri 1 Banjarmangu dan Saksi baru mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB, kemudian melaporkan kepada Saksi PRATNO Bin SODIKUN yang merupakan staf TU di SMP Negeri 1 Banjarmangu;
  • Bahwa kemudian Saksi PRATNO Bin SODIKUN datang ke sekolah untuk mengecek, lalu ia menghubungi Wakil Kepala Sekolah yakni Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO. Setelah mendapat laporan tersebut, Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO segera berangkat ke sekolah untuk mengecek ke lokasi. Setelah sampai lokasi Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO melihat bahwa kaca jendela, kaca pintu dan kaca almari dalam keadaan pecah dan laptop tidak ada. Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO kemudian memerintahkan kepada Saksi PRATNO Bin SODIKUN untuk mencari data tentang barang-barang yang hilang;
  • Bahwa barang-barang milik SMP Negeri 1 Banjarmangu yang hilang adalah 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) buah notebook merk ASUS warna merah, 1 (satu) buah laptop merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah laptop ACER warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop ASUS warna silver dan chargernya, 2 set papan catur dan bidagnya;
  • Bahwa kemudian Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO baru melaporkan secara resmi di Polsek Banjarmangu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 jam 00.05 WIB;
  • Bahwa berikutnya Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK mendapat informasi dari grup WA tentang pencurian di SMP Negeri 1 Banjarmangu yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2925 diketahui jam 05.00 WIB, yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 jam 00.05 WIB. Atas kejadian tersebut, Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK selaku anggota polisi bersama tim Resmob Polres Banjarnegara, menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek Banjarmangu dan melakukan penyelidikan;
  • Bahwa Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK bisa mengamankan mereka Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 08.30 WIB dimana saat itu mereka Terdakwa sedang berada di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING di Desa tambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara. Saat bertemu dengan mereka Terdakwa, Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK menanyakan perihal pencurian di SMP Negeri 1 Banjarmangu, dan mereka Terdakwa langsung mengakui, selanjutnya mereka Terdakwa diamankan ke Polsek Banjarmangu, dan ketika ditunjukan barang bukti yang ada berupa: 1 (satu) buah laptop ASUS warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop ACER warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) buah notebook merk ASUS warna merah, 2 set papan catur dan bidagnya tersebut adalah barang inventaris milik SMP Negeri 1 Banjarmangu yang hilang, dan diakui telah diambil oleh mereka Terdakwa;
  • Bahwa kemudian mereka Terdakwa dibawa ke Polsek Banjarmangu untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk kemudian diproses menjadi perkara ini;
  • Bahwa kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
  • Bahwa mereka Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana disebutkan di atas dengan maksud untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadi mereka Terdakwa;
  • Bahwa mereka Terdakwa saat mengambil barang barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa mereka Terdakwa sudah pernah mencuri di wilayah Wonosobo namun tidak ketahuan dan dari hasil penjualan barang-barang yang telah diambil tersebut digunakan untuk memenuhi keperluan pribadi mereka Terdakwa.

 

--------------   Perbuatan Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------ ATAU------------------------------

 

KEDUA

---------   Bahwa Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Ruang TU SMP Negeri 1 Desa Kesenet Rt. 01 Rw. 02, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai pembantu (medeplichtige) mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, yang dilakukan mereka terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa sebelumnya, Terdakwa I pernah mengajak Terdakwa untuk mencuri di wilayah Wonosobo dimana peran Terdakwa II yakni mengantar Terdakwa I dan Terdakwa II diminta Terdakwa I untuk berjaga dan mengawasi situasi sekitar;
  • Bahwa berikutnya pada hari Sabtu tanggal 25 bulan Oktober 2025 sekira jam 21.00 WIB Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM (untuk selanjutnya disebut Terdakwa II) sedang berada di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING bersama dengan Sdr. Dayat dan Sdr. Rangga, sekaligus turut hadir Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING selaku pemilik rumah dan mereka minum tuak bersama;
  • Bahwa kemudian Terdakwa II diajak oleh Terdakwa I untuk membeli nasi goreng ke wilayah Banjarmangu. Oleh karena itu, Terdakwa II meminjam sepeda motor Sdr. Dayat;
  • Bahwa saat berangkat Terdakwa II yang menyetir sepeda motor dan Terdakwa I membonceng. Ketika sampai di lokasi pedagang nasi goreng, tepatnya di pertigaan Banjarmangu, Terdakwa I minta kepada Terdakwa II untuk belok kanan jalan terus menuju SMP Negeri 1 Banjarmangu dan Terdakwa II mengetahui jika Terdakwa I hendak mencuri dan Terdakwa II diminta memberhentikan sepeda motor di depan SMP Negeri 1 Banjarmangu oleh Terdakwa I;
  • Bahwa Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berjaga di luar, sedangkan Terdakwa I melompat pagar SMP tersebut, kemudian menuju ke Kantor TU SMP Negeri 1 Banjarmangu. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke ruangan TU tersebut dengan cara memecah kaca, lalu masuk dengan cara melompat lewat jendela. Setelah sampai dalam, Terdakwa I berupaya untuk masuk ke ruang lain sehingga Terdakwa I memecah kaca pintu bagian bawah. Kemudian Terdakwa I masuk mencari barang yang bisa dibawa, ternyata kosong. Kemudian Terdakwa I pindah ke ruang belakang, kemudian Terdakwa I melihat ada laptop di dalam almari kaca, sehingga Terdakwa I memecahkan kaca pintu almari, dan mengambil laptop. Kemudian Terdakwa I mengambil laptop dan notebook serta papan catur di ruang tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa I keluar dan meninggalkan lokasi, kemudian Terdakwa I membonceng Terdakwa II;
  • Bahwa saat sampai di pertigaan Banjarmangu, mereka Terdakwa mampir warung nasi goreng untuk minta nasi goreng. Setelah makan mereka Terdakwa pulang dan Terdakwa I menitipkan barang hasil curian berupa laptop, notebook, dan papan catur di warung nasi goreng tersebut, namun Terdakwa II tidak mengetahui tindakan Terdakwa I saat menitipkan barang-barang tersebut;
  • Bahwa kemudian mereka Terdakwa pulang ke rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING untuk mengembalikan sepeda motor, kemudian tidur di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING;
  • Bahwa karena mereka Terdakwa tidak kunjung mengambil barang-barang tersebut, kemudian barang- barang tersebut dicek oleh Saksi BAYU RIHATIN Bin MISPAN dan karena curiga, barang-barang tersebut dibawa ke Polsek Banjarmangu dan Saksi BAYU RIHATIN Bin MISPAN dimintai keterangan lebih lanjut oleh Saksi WISNU BANGKIT PURNOMO Bin SARNO PUJIANTO mengenai ciri-ciri orang yang menitipkan barang-barang tersebut dan kemudian diketahui ciri-cirinya adalah dalam keadaan mabuk dan memiliki tato di leher;
  • Bahwa Saksi AGUS TRIYONO Bin Alm. MARJUKI mengetahui kejadian tersebut karena ia bertugas saat malam kejadian dan sesuai aturan, shift jaga dimulai pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB hari berikutnya. Saat kejadian Saksi datang jam 22.30 WIB karena ada keperluan keluarga dan ketika datang, ia langsung ke pos satpam tanpa mengecek situasi lingkungan sekolah SMP Negeri 1 Banjarmangu dan Saksi baru mengetahui kejadian tersebut pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pukul 05.00 WIB, kemudian melaporkan kepada Saksi PRATNO Bin SODIKUN yang merupakan staf TU di SMP Negeri 1 Banjarmangu;
  • Bahwa kemudian Saksi PRATNO Bin SODIKUN datang ke sekolah untuk mengecek, lalu ia menghubungi Wakil Kepala Sekolah yakni Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO. Setelah mendapat laporan tersebut, Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO segera berangkat ke sekolah untuk mengecek ke lokasi. Setelah sampai lokasi Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO melihat bahwa kaca jendela, kaca pintu dan kaca almari dalam keadaan pecah dan laptop tidak ada. Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO kemudian memerintahkan kepada Saksi PRATNO Bin SODIKUN untuk mencari data tentang barang-barang yang hilang;
  • Bahwa barang-barang milik SMP Negeri 1 Banjarmangu yang hilang adalah 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) buah notebook merk ASUS warna merah, 1 (satu) buah laptop merk SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah laptop ACER warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop ASUS warna silver dan chargernya, 2 set papan catur dan bidagnya;
  • Bahwa kemudian Saksi DANANG WAHYUNARSO SENOHADI Bin SUBROTO baru melaporkan secara resmi di Polsek Banjarmangu pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 jam 00.05 WIB;
  • Bahwa berikutnya Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK mendapat informasi dari grup WA tentang pencurian di SMP Negeri 1 Banjarmangu yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2925 diketahui jam 05.00 WIB, yang dilaporkan pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 jam 00.05 WIB. Atas kejadian tersebut, Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK selaku anggota polisi bersama tim Resmob Polres Banjarnegara, menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan Polsek Banjarmangu dan melakukan penyelidikan;
  • Bahwa Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK bisa mengamankan mereka Terdakwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira jam 08.30 WIB dimana saat itu mereka Terdakwa sedang berada di rumah Saksi ASEP MUHAMMAD NUR Bin Alm. BAWING di Desa tambakan Kecamatan Madukara Kabupaten Banjarnegara. Saat bertemu dengan mereka Terdakwa, Saksi ACHMAD MURTADO Bin Alm KHANIF KHASAN MUBAROK menanyakan perihal pencurian di SMP Negeri 1 Banjarmangu, dan mereka Terdakwa langsung mengakui, selanjutnya mereka Terdakwa diamankan ke Polsek Banjarmangu, dan ketika ditunjukan barang bukti yang ada berupa: 1 (satu) buah laptop ASUS warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop ACER warna hitam dan chargernya, 1 (satu) buah laptop SAMSUNG warna hitam, 1 (satu) buah laptop merk DELL warna hitam, 1 (satu) buah notebook merk ASUS warna merah, 2 set papan catur dan bidagnya tersebut adalah barang inventaris milik SMP Negeri 1 Banjarmangu yang hilang, dan diakui telah diambil oleh mereka Terdakwa;
  • Bahwa kemudian mereka Terdakwa dibawa ke Polsek Banjarmangu untuk dimintai keterangan lebih lanjut untuk kemudian diproses menjadi perkara ini.
  • Bahwa kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir Rp 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah);
  • Bahwa mereka Terdakwa mengambil barang-barang sebagaimana disebutkan di atas dengan maksud untuk dijual dan hasil penjualan akan digunakan untuk keperluan pribadi mereka Terdakwa;
  • Bahwa mereka Terdakwa saat mengambil barang barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya;
  • Bahwa mereka Terdakwa sudah pernah mencuri di wilayah Wonosobo namun tidak ketahuan, dan pada saat melakukan tindak pidana pencurian di wilayah Wonosobo, Terdakwa II diberi hasil penjualan barang- barang yang telah diambil oleh Terdakwa II.

 

--------------  Perbuatan Terdakwa I ABI MANYU SAID Bin SENDI SENEN dan Terdakwa II YANA ANAS ZAKARIYYA Bin BISLAM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya