Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai lahan pertanian yang berupa tegalan tercatat dalam Sertifikat hak Milik Nomor 157/ Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara,Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 atas nama pemegang hak Muhamad Kiswanto adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan tanah pertaniah yang berupa tegalan tercatat dalam Sertifikat Hak MIlik Nomor 157/ Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara, Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 dan segala seuatu yang berdiri diatasnya adalah milik Penggugat.
- Menetapkan kewajiban Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas penguasaan tanah pertanian yang berupa tegalan tercatat dalam Sertifikat Hak mIlik Nomor 157/Blitar yang terletak di Desa Blitar , Kecamatan Madukara,Kabupaten Banjarnegara seluas 2.360 m2 dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 sebesar Rp.241.800.000,-(dua ratus empat puluh satu juta delapan ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku (ex aequo atbono) |