Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli tanggal 27 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat atas sebidang tanah seluas 105 M2 berikut segala yang ada diatasnya, yang terletak di RT.04 / RW.03, Kel/Desa: Karangtengah, Kecamatan; Banjarnegara, Kabupaten: Banjarnegara.
- Menghukum TERGUGAT menyerahkan kunci rumah dan segera meninggalkan rumah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada verzet, banding atau kasasi dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar perkara.
Demikian gugatan ini diajukan, kemudian atas perhatian dan dikabulkannya |