| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 25/Pdt.G/2025/PN Bnr | PT. GERAK MAJU | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero). Tbk; 2.PT. PROPERTI HARAPAN INDONESIA 3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 12 Des. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
| Nomor Perkara | 25/Pdt.G/2025/PN Bnr | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Des. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | 0135/Adv – RPH/XII/2025 | ||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 289.016.150.000,00 | ||||||||
| Petitum |
. .
Total kerugian Rp. 289.016.150.000 . (Dua delapan puluh sembilan milyar enam belas juta seratus lima puluh rupiah). 4. Menyatakan BATAL terhadap Lelang Agunan pada tanggal 27 November 2025 yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, atas Tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1 tanggal 25 – 11 – 1989 Surat Ukur Nomor : 1167 tanggal 15 – 11 – 1989 atas nama Perseroan Terbatas Gerak Maju (Gerak Maju) seluas 461.051m2 yang terletak di Jalan Raya Batur – Dieng, Desa Pasurenan, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah 5. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT terhadap Risalah Lelang Nomor : 361/09.06/2025-01 tanggal 27 November 2025 yang dibuat oleh Tergugat III. 6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat (Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banjarnegara) untuk melakukan pemblokiran dan tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKTP) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor : 1 tanggal 25 – 11 – 1989 Surat Ukur Nomor : 1167 tanggal 15 – 11 – 1989 atas nama Perseroan Terbatas Gerak Maju (Gerak Maju) seluas 461.051m2 yang terletak di Jalan Raya Batur – Dieng, Desa Pasurenan, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah sebagai syarat untuk balik nama sampai perkara a quo mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap / inkcraht. 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum. SUBSIDAIR Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono). |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
