| Dakwaan |
------- Bahwa terdakwa I MOHAMMAD FIRDAUS ANDHIKA NURROHIM Alias DIKA Bin BUDI SANTOSO bersama terdakwa II NURFADILAH Binti JUMADIN pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di samping masjid ASH-SIDDIQ turut Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 11.30 WIB para terdakwa berangkat dari Hotel GARUDA turut Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara tempat para terdakwa menginap lalu para terdakwa berboncengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam terpasang plat nomor kendaraan AB-3982-AM nomor rangka MH1JFZ12XJK371061 dan nomor mesin JFZ1E2381530 dengan tujuan untuk mencari sasaran kejahatan;
- Bahwa sekira jam 12.00 WIB pada saat para terdakwa melintas di masjid ASH-SIDDIQ turut Kelurahan Karangtengah Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara, terdakwa I yang saat itu posisinya mengendarai sepeda motor Honda Beat kemudian melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam tahun pembuatan 2008 dengan nomor Polisi AA-2667-EP dan nomor rangka MH1HB61128K402751 serta nomor mesin HB61E1401560 milik saksi FAIZAL IMAM MUTAQIM Bin TUKIMIN terparkir di samping masjid tanpa dikunci stang sehingga para terdakwa kemudian berhenti di dekat sepeda motor tersebut lalu terdakwa I menyuruh terdakwa II mengambil sepeda motor tersebut sehingga terdakwa II kemudian turun dari sepeda motor Honda Beat selanjutnya terdakwa II tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin pemiliknya langsung mengambil sepeda motor merek Honda Revo warna hitam nomor Polisi AA-2667-EP milik saksi FAIZAL IMAM MUTAQIM tersebut lalu mendorongnya sampai di jalan raya yang berjarak sekitar 50 (lima puluh meter), setelah itu terdakwa II menaiki sepeda motor Honda Revo tersebut sedangkan terdakwa I yang mengendarai sepeda motor Honda Beat lalu ”menyetep” (mendorong menggunakan kaki di footstep sepeda motor Honda Revo) sampai di komplek Pasar Unggas Banjarnegara dengan tujuan untuk membuat kunci duplikat lalu setelah kunci duplikat jadi, para terdakwa kembali ke Hotel GARUDA Banjarnegara sampai akhirnya pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekira jam 23.00 WIB para terdakwa berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian beserta barang bukti sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor Polisi AA-2667-EP dan sepeda motor Honda Beat warna hitam terpasang plat nomor kendaraan AB-3982-AM, selanjutnya para tersangka diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, saksi FAIZAL IMAM MUTAQIM Bin TUKIMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000.- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-setidaknya sekira jumlah tersebut.
--------- Perbuatan terdakwa I MOHAMMAD FIRDAUS ANDHIKA NURROHIM Alias DIKA Bin BUDI SANTOSO dan terdakwa II NURFADILAH Binti JUMADIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |