Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2025/PN Bnr Dwi Setywowati Alias Titi Binti Siswojo Alias Siswoyo 1.Ike Tunjung Sari Alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono Alias Eling
2.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono Alias Eling
3.Sukrimaula, S.H.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 28 Okt. 2025
Nomor Surat 03/GPN/AS/X/2025
Penggugat
NoNama
1Dwi Setywowati Alias Titi Binti Siswojo Alias Siswoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SANGADI, SH.Dwi Setywowati Alias Titi Binti Siswojo Alias Siswoyo
Tergugat
NoNama
1Ike Tunjung Sari Alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono Alias Eling
2Niken Purnamasari Binti Tri Priyono Alias Eling
3Sukrimaula, S.H.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Adv. Ary Herawan, S.H.Ike Tunjung Sari Alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono Alias Eling
2Adv. Ary Herawan, S.H.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono Alias Eling
Turut Tergugat
NoNama
1Eko Priyanto Alias Toto Bin Siswojo Alias Siswoyo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.   Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Men)yatakan   sita jaminan  (conservatoir  beslag) yang diletakkan atas Tanah Sengketa   I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa  Il terscbut  dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 sah dan berharga;

3.   Menyatakan  Ki. SISWOJO alias SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN  serta TRI PRIYONO telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni Penggugat dan Turut Tergugat;

4.   Menyatakan  Penggugat  merupakan  ahli waris almarhum  Ki. SISWOYO dan almarhumah Ni. SUPRIHATIN  dan atau almarhum TRI PRIYONO yang paling berhak mewaris harta peninggalan berupa Tanah Sengketa  I tersebut  dalam  SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II terscbut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043;

5.  Menyatakan  hibah Tanah Sengketa I  dan Tanah Sengketa II  dari  Ni.  SUPRIHATIN kepada TRI PRIYONO merupakan  perbuatan melawan  hukum oleh karenanya  harus dinyatakan batal demi hukum yang berakibat SHM No. 430 dan SHM No. 1508  atas nama TRJ PRIYONO cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

6.  Menyatakan perkawinan TRI PRIYONO dengan MUSLIYAH tidah sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan  anak-anaknya yakni  Tergugat  I   dan  Tergugat II merupakan anak-anak  luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya MUSLIYAH;

7.  Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II  menguasai Tanah Sengketa  I dengan SHM No. 430 dan menguasai  Tanah Sengketa   II dengan SHM No. 02040,  SHM No.02041, SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 dengan cara mewaris dari almarhum TRJ PRIYONO merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya sertifikat-sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

8.   Menyatakan  perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual sebagian Tanah Sengketa II

dengan SHM No. 02040 dan  SHM No.  02041 masing-masing  kepada BAMBANG SUSWANTORO   dan  ESTI  UNGGUL WIJAYANTI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang secara materiil merugikan Penggugat;

9.  Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung  renteng untuk membayar ganti

rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah) atas penjualan sebagian Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 tersebut  dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 20.000.000,00  (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya apabila terlambat melaksanakan putusan;

10. Menghukum Para Tergugat  secara tanggung renteng  untuk  membayar  ganti  rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);

11 . Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Sengketa  I tersebut dengan SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II  tersebut dengan SHM No. 02042 dan  SHM No. 02043 kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan POLRI;

12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini;

1 3  Menhukum   Par Iergugt untuk membay ar biaya yang timbul dalam perkara ini

A T A U

Jka  Majelis Hakim yang mengadihi  perkara ini berpendapat lain. Penggugat  mohon putusan yang scadil-adilnya   (Ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak