| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 19/Pdt.G/2025/PN Bnr | Dwi Setywowati Alias Titi Binti Siswojo Alias Siswoyo | 1.Ike Tunjung Sari Alias Ike Tanjung Sari Binti Tri Priyono Alias Eling 2.Niken Purnamasari Binti Tri Priyono Alias Eling 3.Sukrimaula, S.H. |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 19/Pdt.G/2025/PN Bnr | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | 03/GPN/AS/X/2025 | |||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | I. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Men)yatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Tanah Sengketa I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa Il terscbut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 sah dan berharga; 3. Menyatakan Ki. SISWOJO alias SISWOYO dan Ni. SUPRIHATIN serta TRI PRIYONO telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yakni Penggugat dan Turut Tergugat; 4. Menyatakan Penggugat merupakan ahli waris almarhum Ki. SISWOYO dan almarhumah Ni. SUPRIHATIN dan atau almarhum TRI PRIYONO yang paling berhak mewaris harta peninggalan berupa Tanah Sengketa I tersebut dalam SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II terscbut dalam SHM No. 02042 dan SHM No. 02043; 5. Menyatakan hibah Tanah Sengketa I dan Tanah Sengketa II dari Ni. SUPRIHATIN kepada TRI PRIYONO merupakan perbuatan melawan hukum oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum yang berakibat SHM No. 430 dan SHM No. 1508 atas nama TRJ PRIYONO cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan perkawinan TRI PRIYONO dengan MUSLIYAH tidah sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan anak-anaknya yakni Tergugat I dan Tergugat II merupakan anak-anak luar kawin yang hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya MUSLIYAH; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai Tanah Sengketa I dengan SHM No. 430 dan menguasai Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040, SHM No.02041, SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 dengan cara mewaris dari almarhum TRJ PRIYONO merupakan perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya sertifikat-sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 8. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjual sebagian Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 masing-masing kepada BAMBANG SUSWANTORO dan ESTI UNGGUL WIJAYANTI adalah merupakan perbuatan melawan hukum yang secara materiil merugikan Penggugat; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 705.000.000,00 (tujuh ratus lima juta rupiah) atas penjualan sebagian Tanah Sengketa II dengan SHM No. 02040 dan SHM No. 02041 tersebut dan membayar uang paksa (dwangsom) Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulannya apabila terlambat melaksanakan putusan; 10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); 11 . Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh hak dari Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Tanah Sengketa I tersebut dengan SHM No. 430 dan Tanah Sengketa II tersebut dengan SHM No. 02042 dan SHM No. 02043 kepada Penggugat tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan POLRI; 12. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini; 1 3 Menhukum Par Iergugt untuk membay ar biaya yang timbul dalam perkara ini A T A U Jka Majelis Hakim yang mengadihi perkara ini berpendapat lain. Penggugat mohon putusan yang scadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
