Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Bnr SUGENG SUPRIYADHI, S.H. YOHANES IRAWAN, SE Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan 303/47 Setda/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUGENG SUPRIYADHI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOHANES IRAWAN, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 11.20 WIB pada saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara melakukan Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Minuman Keras Beralkohol di kios milik tersangka YOHANES IRAWAN, telah diketahui secara langsung menyimpan, menimbun, menguasai khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin dari pejabat yang berwenang berupa  :

1.

Anker Pilsener

@ 620 ml

kadar alkohol 4,69%

Jumlah

= 190

Botol

2.

Bintang Pilsener

@ 620 ml

kadar alkohol 4,70%

Jumlah

= 8

Botol

3.

Anker Stout

@ 620 ml

kadar alkohol 4,84%

Jumlah

= 8

Botol

 

 

 

Jumlah Total

 

   206

 

Botol

 

Adapun tersangka YOHANES IRAWAN menyimpan, menimbun, menguasai khamar atau minuman beralkohol tanpa ijin tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi yaitu dalam Gudang dibawah dan dibalik barang-barang yang lain di Kios Jl. Pemuda No. 48 Rt.3 RW.4 Krandegan Kecamatan Banjarnegara dan sebagai dampak atau akibat minuman keras yang disimpan oleh tersangka, berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan / masyarakat sekitar.

Melanggar Pidana : Pasal 6 Jo Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Khamar Atau Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya