Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Bth/2020/PN Bnr SITI AMINDIYAH 1.PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3.TRI YUDIANTO
4.Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarnegara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 17/Pdt.Bth/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 16 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SITI AMINDIYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rizaldi Nasution, SE., SH., MHSITI AMINDIYAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakrta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Banjarnegara
2Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq. Direktorat Jenderal kekayaan Negera dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Cq Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
3TRI YUDIANTO
4Kementerian Agraria dan tata ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah di Semarang Cq. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banjarnegara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan PELAWAN  adalah Pelawan yang benar;
  2. Menyatakan  TERLAWAN III tidak dapat mengosongkan  tanah dan bangunan SHM: 365  dengan luas 115 m2 yang terletak di Desa Banjarmangu, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara tersebut Noneksekutabel;
  3. Menyatakan  penjualan lelang tanggal 03 Oktober 2019 dengan risalah lelang nomor: : 591/44/2019  batal demi hukum;
  4. Menyatakan sertifikat atas nama TERLAWAN III yang diterbitkan TERLAWAN IV tidak mempunyai kekuatan hukum;

 

  1. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar uang kerugi berupa uang seharga pasar tanah dan bangunan sebesar Rp. 450.000.000,- ( empat ratus lima puluh juta rupiah )kepada PELAWAN;
  2. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PELAWAN sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  3. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  4. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak