Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Ganti Rugi |
Nomor Perkara |
13/Pdt.G/2023/PN Bnr |
Tanggal Surat |
Kamis, 05 Okt. 2023 |
Nomor Surat |
5/G. GR/X/2023 |
Penggugat |
No | Nama | 1 | NANANG AGUS SUPRIYONO | 2 | MARATUS SOLIKHAH |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RIZALDI NASUTION , SE, SH, MH | NANANG AGUS SUPRIYONO | 2 | RIZALDI NASUTION , SE, SH, MH | MARATUS SOLIKHAH |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | DINA RADITYA | 2 | PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Purwokerto | 3 | Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakara Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Perum. Jamkrindo pusat Jakarta Cq. Pimpinan Perum. Jamkrindo cabang Purwokerto |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
513.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menjadi tanggungjawab PARA TERGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT berupa hilang sebagian hak-hak PARA PENGGUGAT yang dinilai sebesar Rp. 463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT berupa hilang penghasilan sewa tanah berikut bangunan sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) pertahun;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat mengosongkan tanah berikut bangunan seluas: 289 m2 terletak di desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah tersebut noneksekusitabel;
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo et bono ). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |