Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2023/PN Bnr 1.NANANG AGUS SUPRIYONO
2.MARATUS SOLIKHAH
1.DINA RADITYA
2.PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Purwokerto
3.Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakara Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 05 Okt. 2023
Nomor Surat 5/G. GR/X/2023
Penggugat
NoNama
1NANANG AGUS SUPRIYONO
2MARATUS SOLIKHAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZALDI NASUTION , SE, SH, MHNANANG AGUS SUPRIYONO
2RIZALDI NASUTION , SE, SH, MHMARATUS SOLIKHAH
Tergugat
NoNama
1DINA RADITYA
2PT. Bank BRI (persero) Tbk Jakarta Cq. PT. Bank BRI (persero) Tbk Kanwil D.I. Yogyakarta Cq. Pimpinan PT. Bank BRI (persero) Tbk cabang Purwokerto
3Menteri Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Cq.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Kanwil Jawa Tengah dan D.I Yogyakara Cq. Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Perum. Jamkrindo pusat Jakarta Cq. Pimpinan Perum. Jamkrindo cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 513.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan PARA PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menjadi tanggungjawab PARA TERGUGAT;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT berupa hilang sebagian hak-hak PARA PENGGUGAT yang dinilai sebesar Rp. 463.000.000,- (empat ratus enam puluh tiga juta rupiah);
  5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PARA PENGGUGAT berupa hilang  penghasilan sewa tanah berikut bangunan sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) pertahun;
  6. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak dapat mengosongkan tanah berikut bangunan seluas: 289 m2  terletak di desa Pernasidi, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah tersebut noneksekusitabel;
  7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar dwangsom/uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  9. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini;
  10. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( Ex. Aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak