Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Bth/2022/PN Bnr AJI 1.Direktur Utama PT. BANK SURYA YUDHA c.q. Kepala Cabang BPR Bank Surya Yudha cab Klampok
2.KEMENTRIAN KEUANGAN RI Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.Bth/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 12 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HANI KUSUMAH HENDRATO, S.HAJI
Tergugat
NoNama
1Direktur Utama PT. BANK SURYA YUDHA c.q. Kepala Cabang BPR Bank Surya Yudha cab Klampok
2KEMENTRIAN KEUANGAN RI Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1R. KENTOS P. MURDONO, S.H.Direktur Utama PT. BANK SURYA YUDHA c.q. Kepala Cabang BPR Bank Surya Yudha cab Klampok
2Hantoro Hilarius LuturmeleDirektur Utama PT. BANK SURYA YUDHA c.q. Kepala Cabang BPR Bank Surya Yudha cab Klampok
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan PERLAWANAN PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa PELAWAN adalah PELAWAN yang benar;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa lelang yang dilakukan oleh TERLAWAN I melalui TERLAWAN II tidak sah dan cacat hukum;
  4. Menyatakan secara hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk membatalkan lelang yang dilalukan TERLAWAN I melalui TERLAWAN II;
  5. Menghukum  TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk secara tunai dan seketika untuk membayar kerugian materiil dan Immateriil secara tanggung renteng yang diderita PELAWAN, sehubungan dengan pengajuan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banjarmegara secara keseluruhan sebagai berikut;

Kerugian Materiil:

Adalah kerugian yang nyata-nyata diderita oleh PELAWAN, karena adanya lelang Sertifikat Hak Milik  No,176 atas nama Ika Nur Rachmawati seluas  1.342 M2, Sertifikat Hak Milik No. 921  atas nama Muhammad Ali seluas  210 M2, Sertifikat Hak Milik No.327 atas Nama Muhammad Ali seluas 172 M2 dan Sertifikat Hak Milik 0874 atas nama  Muhammad Ali seluas 2.188 M2 PENGGUGAT yaitu senilai Rp 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah

Kerugian Imateriil :

Berupa tersitanya waktu dan pikiran PELAWAN dalam menyelesaikan perkara ini yang tidak bisa dinilai dengan uang, namun apabila dinilai dengan uang tidak kurang dari Rp 300.000.000,-(Tiga ratus juta rupiah;

Bahwa dengan demikian, kerugian yang diderita PELAWAN  baik materiil maupun imateriil yaitu sebesar                      Rp 500.000.000,- + Rp 300.000.000,- = Rp 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah);

  1. Memerintahkan kepada  PARA TERLAWAN  atau siapapun juga untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi atau Verzet dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
  3. Menghukum PARA TERLAWAN  untuk membayar biaya perkara ini;

atau :

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ex aequao et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak