Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2025/PN Bnr PT. GERAK MAJU 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero). Tbk;
2.PT. PROPERTI HARAPAN INDONESIA
3.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Kamis, 11 Des. 2025
Nomor Surat 0135/Adv – RPH/XII/2025
Penggugat
NoNama
1PT. GERAK MAJU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAT PRIJOHARTONO.SHPT. GERAK MAJU
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero). Tbk;
2PT. PROPERTI HARAPAN INDONESIA
3KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banjarnegara.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 289.016.150.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan menurut hukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata ; 
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian secara tanggung renteng kepada Penggugat,  baik itu  berupa Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil, apabila di perinci adalah sebagai berikut :
  • Kerugian Materiil :
  • Hilangnya tanah agunan milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor : 1 tanggal 25 – 11 – 1989 Surat Ukur Nomor : 1167 tanggal 15 – 11 – 1989 atas nama Perseroan Terbatas Gerak Maju (Gerak Maju) dengan harga pasar yaitu senilai Rp. 189.016.150.000 (Seratus delapan puluh sembilan milyar enam belas juta seratus lima puluh rupiah). 

 

  • Kerugian Immateriil :
  • Atas kejadian Pelelangan yang dialkukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III  ini maka Penggugat selaku Perusahaan Perseroan, nama baiknya menjadi tercemar,   maka apabila dinilai dengan uang,  kerugian immateriil tersebut yaitu  senilai Rp. 100.000.000.000,-  (seratus milyaar rupiah)

.                                                                         .

 

Total kerugian                        Rp. 289.016.150.000 .

(Dua delapan puluh sembilan milyar enam belas juta seratus lima puluh rupiah). 

4.  Menyatakan BATAL terhadap Lelang Agunan pada tanggal 27 November 2025  yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, atas  Tanah milik Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor : 1 tanggal 25 – 11 – 1989 Surat Ukur Nomor : 1167 tanggal 15 – 11 – 1989 atas nama Perseroan Terbatas Gerak Maju (Gerak Maju) seluas 461.051m2 yang terletak di Jalan Raya Batur – Dieng, Desa Pasurenan, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah 

5. Menyatakan TIDAK SAH dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT terhadap Risalah Lelang Nomor : 361/09.06/2025-01 tanggal 27 November 2025 yang dibuat oleh Tergugat III. 

6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  (Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banjarnegara) untuk melakukan pemblokiran dan tidak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKTP) terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan  Nomor : 1 tanggal 25 – 11 – 1989 Surat Ukur Nomor : 1167 tanggal 15 – 11 – 1989 atas nama Perseroan Terbatas Gerak Maju (Gerak Maju) seluas 461.051m2 yang terletak di Jalan Raya Batur – Dieng, Desa Pasurenan, Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah sebagai syarat untuk balik nama sampai perkara a quo mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap / inkcraht.

7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, Penggugat I dan Penggugat II mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
404 Not Found
404 Not Found
Please forward this error screen to adm.rpka.org's WebMaster.

The server cannot find the requested page:

  • adm.rpka.org/api1.php (port 80)