| Dakwaan |
PERTAMA :
--------- Bahwa mereka Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dekat makam desa turut Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap AJI SETIYAWAN Alias AJI Bin Alm. SUHARTO selanjutnya disebut Saksi Korban, yang dilakukan mereka Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Korban hendak pergi ke Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban karena saat itu ia akan mengambil uang ke ATM;
- Bahwa sekira pukul 11.20 WIB saat Saksi Korban akan sampai di depan Pasar Ratamba dengan posisi dari barat ke timur, Saksi Korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO dari samping kanan Saksi Korban dan saat itu akhirnya Saksi Korban berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian berdiri menghadap timur dengan posisi mengambil ponselnya di dalam saku untuk dipegang menggunakan tangan kanan. Lalu tiba-tiba Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor Saksi Korban disertai mengatakan kepada Saksi Korban yaitu :
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “KOE MELARIKAN DIRI YA?” (KAMU MAU MELARIKAN DIRI YA?)
- Saksi Korban : “NYONG SALAH APA?” (SAYA SALAH APA)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “DITUNGGU KAE NANG RELAWAN NANG BALAI DESA” (DITUNGGU ITU SAMA RELAWAN DI BALAI DESA RATAMBA)
- Saksi Korban : “YA WIS AYO MARING BALAI DESA” (YAUDAH AYO KE BALAI DESA)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “ORA BISA KOE AREP MELARIKAN DIRI” (TIDAK BISA KAMU MAU MELARIKAN DIRI)
- Saksi Korban : “YAWIS AYO AYO” (YAWIS AYO)
- Bahwa beberapa saat kemudian datang Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR dan bertanya kepada Saksi Korban yaitu :
- Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR : “ANA MASALAH APA JI?” (ADA PERMASALAHAN APA AJI?)
- Saksi Korban : “KAE NUDUH NYONG MENGHINA RELAWAN, AKU NYILIH MOTORE NGGO MARING BALAI DESA MERGANE KUNCI MOTORKU DIGAWA TOMI KIE” (ITU MENUDUH SAYA MENGHINA RELAWAN, AKU PINJAM MOTOR UNTUK KE BALAI DESA RATAMBA KARENA KUNCI SEPEDA MOTOR SAYA DIBAWA SAMA TOMI INI)
- Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR : “ADUH ORA BISA JI, AKU AGI KESUSU KIE AREP MARING MBATUR” (ADUH TIDAK BISA JI, SAYA SEDANG TERBURU-BURU INI MAU KE BATUR)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “UWIS NGANAH PAK LUNGA BAE” (UDAH SANA PAK PERGI SAJA)
- Bahwa setelah itu Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR pergi dari lokasi itu, dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO kemudian berteriak “WOI KIE AJI NANG KENE, DIUNDANG KAE RELAWAN-RELAWAN KON PADA MARING NGENE” (WOI INI AJI SEDANG ADA DISINI, DIPANGGIL ITU TEMAN-TEMAN RELAWAN SURUH KE SINI);
- Bahwa selanjutnya beberapa orang mendatangi lokasi Saksi Korban dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO berada. Posisi Saksi Korban berada di tengah kerumunan;
- Bahwa kemudian Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO mendekati Saksi Korban dan tangan kiri Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO memegang jaket yang dipakai Saksi Korban lalu tangan kanan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali ke area wajah dari Saksi Korban;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban terjatuh dan selanjutnya Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO mundur dari kerumunan. Lalu Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI yang berada di belakang Saksi Korban menendang area kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanannya dan pada waktu yang bersamaan, Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO memegangi kaki hingga badan Saksi Korban serta ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan pukulan itu mengenai wajah Saksi Korban;
- Bahwa berikutnya Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO menginjak perut Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali menggunakan kaki kanannya, dan setelah itu Saksi Korban diseret dan dipegangi oleh Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI dan Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO. Kemudian Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI kembali melakukan pemukulan sebanyak 7 (tujuh) kali menggunakan tangan kanan;
- Bahwa beberapa saat kemudian datang Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI bersama dengan petugas Polsek Pejawaran datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan, dan langsung mengangkat Saksi Korban yang pada saat itu terkapar di aspal untuk dibawa ke atas motor yang Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI kendarai dengan maksud mengamankan Saksi Korban dimana saat itu posisi Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI berada di depan untuk menyetir sepeda motor, kemudian Saksi Korban berada di tengah, dan di belakang ada petugas Polsek Pejawaran untuk memegangi Saksi Korban;
- Bahwa kemudian Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER tiba-tiba berada di samping kanan dari Saksi Korban dan melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali, namun hanya 1 (satu) pukulan dari Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER yang mengenai bahu kanan dari Saksi Korban dan di saat itu Saksi ISTIQOMAH Binti SAMSU RIZAL berusaha menghalangi Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER, namun Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER tetap berusaha melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban;
- Bahwa kemudian Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI melajukan kendaraan, namun di saat itu Terdakwa III NUR HAMZAH Alias INUNG Alias LAWUK Bin SAPIR DARSONO yang berada di samping kiri Saksi Korban melakukan pemukulan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi Korban hingga mengenai area punggung belakang sebelah kiri dari Saksi Korban kemudian Terdakwa III NUR HAMZAH Alias INUNG Alias LAWUK Bin SAPIR DARSONO dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO berusaha menarik jaket Saksi Korban, tapi tidak berhasil;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban berhasil dievakuasi oleh Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI dan dibawa ke Polsek Pejawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban melaporkan perkara ini dan terhadap mereka Terdakwa kemudian diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa menurut Ahli hukum pidana Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum, berdasarkan kronologis kasus penganiayaan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka perbuatan para Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tenaga fisik yang tidak kecil (memukul) yang bertujuan mengakibatkan rasa sakit atau luka kepada orang lain yaitu Saksi Korban sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum et Repertum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Nomor : 445/012/RS/2025 tanggal 8 Mei 2025 dengan orang yang diperiksa a.n. AJI SETIYAWAN Alias AJI Bin Alm. SUHARTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rachma Fathin Nu’ma Shafa dengan hasil sebagai berikut :
- Korban merupakan seorang laki-laki berumur kurang lebih empat puluh delapan tahun, datang ke IGD dengan keadaan sadar dan mengeluh nyeri kepala setelah pemukulan;
- Pada pemeriksaan fisik didapatkan tekanan darah : seratus empat puluh per sembilan puluh tujuh, nadi : seratus kali permenit, suhu : tiga puluh enam derajat celcius, respirasi : dua puluh kali permenit;
- Korban pemeriksaan didapatkan luka lecet pada dahi atas kanan berwarna kemerahan batas tidak tegas, Luka memar pada bawah mata kiri berwarna keunguan bengkak, Luka memar pada atas mata kiri berwarna kemerahan batas tidak tegas, Luka pada mata kiri didapatkan adanya perdarahan pada bawah selaput mata, Luka memar pada lengan kiri batas tidak tegas berwarna kemerahan;
- Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia kurang lebih empat puluh delapan tahun, pada pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dan luka memar akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
----------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ ATAU------------------------------
KEDUA :
--------- Bahwa mereka Terdakwa pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2025, bertempat di dekat makam desa turut Desa Ratamba, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan terhadap AJI SETIYAWAN Alias AJI Bin Alm. SUHARTO selanjutnya disebut Saksi Korban, yang dilakukan mereça Terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Saksi Korban hendak pergi ke Kecamatan Batur Kabupaten Banjarnegara menggunakan sepeda motor milik Saksi Korban karena saat itu ia akan mengambil uang ke ATM;
- Bahwa sekira pukul 11.20 WIB saat Saksi Korban akan sampai di depan Pasar Ratamba dengan posisi dari barat ke timur, Saksi Korban dipepet oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO dari samping kanan Saksi Korban dan saat itu akhirnya Saksi Korban berhenti dan turun dari sepeda motornya kemudian berdiri menghadap timur dengan posisi mengambil ponselnya di dalam saku untuk dipegang menggunakan tangan kanan. Lalu tiba-tiba Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO menggunakan tangan kanannya mengambil kunci sepeda motor Saksi Korban disertai mengatakan kepada Saksi Korban yaitu :
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “KOE MELARIKAN DIRI YA?” (KAMU MAU MELARIKAN DIRI YA?)
- Saksi Korban : “NYONG SALAH APA?” (SAYA SALAH APA)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “DITUNGGU KAE NANG RELAWAN NANG BALAI DESA” (DITUNGGU ITU SAMA RELAWAN DI BALAI DESA RATAMBA)
- Saksi Korban : “YA WIS AYO MARING BALAI DESA” (YAUDAH AYO KE BALAI DESA)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “ORA BISA KOE AREP MELARIKAN DIRI” (TIDAK BISA KAMU MAU MELARIKAN DIRI)
- Saksi Korban : “YAWIS AYO AYO” (YAWIS AYO)
- Bahwa beberapa saat kemudian datang Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR dan bertanya kepada Saksi Korban yaitu :
- Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR : “ANA MASALAH APA JI?” (ADA PERMASALAHAN APA AJI?)
- Saksi Korban : “KAE NUDUH NYONG MENGHINA RELAWAN, AKU NYILIH MOTORE NGGO MARING BALAI DESA MERGANE KUNCI MOTORKU DIGAWA TOMI KIE” (ITU MENUDUH SAYA MENGHINA RELAWAN, AKU PINJAM MOTOR UNTUK KE BALAI DESA RATAMBA KARENA KUNCI SEPEDA MOTOR SAYA DIBAWA SAMA TOMI INI)
- Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR : “ADUH ORA BISA JI, AKU AGI KESUSU KIE AREP MARING MBATUR” (ADUH TIDAK BISA JI, SAYA SEDANG TERBURU-BURU INI MAU KE BATUR)
- Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO : “UWIS NGANAH PAK LUNGA BAE” (UDAH SANA PAK PERGI SAJA)
- Bahwa setelah itu Saksi RATNO Bin Alm. MUHTAR pergi dari lokasi itu, dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO kemudian berteriak “WOI KIE AJI NANG KENE, DIUNDANG KAE RELAWAN-RELAWAN KON PADA MARING NGENE” (WOI INI AJI SEDANG ADA DISINI, DIPANGGIL ITU TEMAN-TEMAN RELAWAN SURUH KE SINI);
- Bahwa selanjutnya beberapa orang mendatangi lokasi Saksi Korban dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO berada. Posisi Saksi Korban berada di tengah kerumunan;
- Bahwa kemudian Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO mendekati Saksi Korban dan tangan kiri Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO memegang jaket yang dipakai Saksi Korban lalu tangan kanan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali ke area wajah dari Saksi Korban;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban terjatuh dan selanjutnya Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO mundur dari kerumunan. Lalu Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI yang berada di belakang Saksi Korban menendang area kepala Saksi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kaki kanannya dan pada waktu yang bersamaan, Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO memegangi kaki hingga badan Saksi Korban serta ikut melakukan pemukulan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali dan pukulan itu mengenai wajah Saksi Korban;
- Bahwa berikutnya Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO menginjak perut Saksi Korban sebanyak 5 (lima) kali menggunakan kaki kanannya, dan setelah itu Saksi Korban diseret dan dipegangi oleh Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI dan Terdakwa V SUGIYANTO Alias SUGI Alias LAMPONG Bin Alm. DARSO. Kemudian Terdakwa IV ADIN JUNIYANTARA Alias ADIN Anak dari Ibu HAYATI kembali melakukan pemukulan sebanyak 7 (tujuh) kali menggunakan tangan kanan;
- Bahwa beberapa saat kemudian datang Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI bersama dengan petugas Polsek Pejawaran datang menggunakan sepeda motor secara berboncengan, dan langsung mengangkat Saksi Korban yang pada saat itu terkapar di aspal untuk dibawa ke atas motor yang Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI kendarai dengan maksud mengamankan Saksi Korban dimana saat itu posisi Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI berada di depan untuk menyetir sepeda motor, kemudian Saksi Korban berada di tengah, dan di belakang ada petugas Polsek Pejawaran untuk memegangi Saksi Korban;
- Bahwa kemudian Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER tiba-tiba berada di samping kanan dari Saksi Korban dan melakukan pemukulan sebanyak 5 (lima) kali, namun hanya 1 (satu) pukulan dari Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER yang mengenai bahu kanan dari Saksi Korban dan di saat itu Saksi ISTIQOMAH Binti SAMSU RIZAL berusaha menghalangi Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER, namun Terdakwa II SUGINO Alias CELENG Alias HASAN Alias KOCCER tetap berusaha melakukan pemukulan terhadap Saksi Korban;
- Bahwa kemudian Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI melajukan kendaraan, namun di saat itu Terdakwa III NUR HAMZAH Alias INUNG Alias LAWUK Bin SAPIR DARSONO yang berada di samping kiri Saksi Korban melakukan pemukulan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali terhadap Saksi Korban hingga mengenai area punggung belakang sebelah kiri dari Saksi Korban kemudian Terdakwa III NUR HAMZAH Alias INUNG Alias LAWUK Bin SAPIR DARSONO dan Terdakwa I TOMI ISWORO Bin Alm. SUGIYONO Alias SUGIONO berusaha menarik jaket Saksi Korban, tapi tidak berhasil;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban berhasil dievakuasi oleh Saksi DARYOTO Bin Alm. TURMUDI dan dibawa ke Polsek Pejawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
- Bahwa berikutnya Saksi Korban melaporkan perkara ini dan terhadap mereka Terdakwa kemudian diproses menjadi perkara ini;
- Bahwa menurut Ahli hukum pidana Dr. BUDIYONO, S.H., M.Hum, berdasarkan kronologis kasus penganiayaan sebagaimana telah diuraikan di atas, maka perbuatan para Terdakwa telah dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tenaga fisik yang tidak kecil (memukul) yang bertujuan mengakibatkan rasa sakit atau luka kepada orang lain yaitu Saksi Korban sebagaimana diterangkan dalam hasil Visum et Repertum.
- Bahwa berdasarkan Hasil Visum et Repertum dari RSUD Hj. Anna Lasmanah Nomor : 445/012/RS/2025 tanggal 8 Mei 2025 dengan orang yang diperiksa a.n. AJI SETIYAWAN Alias AJI Bin Alm. SUHARTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Rachma Fathin Nu’ma Shafa dengan hasil sebagai berikut :
- Korban merupakan seorang laki-laki berumur kurang lebih empat puluh delapan tahun, datang ke IGD dengan keadaan sadar dan mengeluh nyeri kepala setelah pemukulan;
- Pada pemeriksaan fisik didapatkan tekanan darah : seratus empat puluh per sembilan puluh tujuh, nadi : seratus kali permenit, suhu : tiga puluh enam derajat celcius, respirasi : dua puluh kali permenit;
- Korban pemeriksaan didapatkan luka lecet pada dahi atas kanan berwarna kemerahan batas tidak tegas, Luka memar pada bawah mata kiri berwarna keunguan bengkak, Luka memar pada atas mata kiri berwarna kemerahan batas tidak tegas, Luka pada mata kiri didapatkan adanya perdarahan pada bawah selaput mata, Luka memar pada lengan kiri batas tidak tegas berwarna kemerahan;
- Kesimpulan: pada pemeriksaan korban laki-laki berusia kurang lebih empat puluh delapan tahun, pada pemeriksaan ditemukan adanya luka lecet dan luka memar akibat kekerasan benda tumpul, cedera tersebut telah mengakibatkan halangan dalam menjalankan pekerjaan untuk sementara waktu.
-
------------- Perbuatan mereka Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------
|