Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah Perjanjian No. 3282/BAK-PK/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul secara tunai seketika dan sekaligus dengan Rp. 83.052.407,00 (Delapan Puluh Tiga Juta Lima Puluh Dua Ribu Empat Ratus tujuh Rupiah)
- Meminta jaminan tambahan berupa aset yang nilainya minimal sesuai dengan nilai kredit tersisa sebagai agunan untuk melunasi seluruhnya sisa kewajiban hutang
- Meminta tergugat untuk menjual aset / Barang yang dimiliki tergugat untuk pelunasan hutangnya
- Meminta tergugat untuk memberikan ATM dan Buku tabugan pensiun agar dapat didebet oleh bank.
- Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat sebagai pegganti pelunasan hutang.
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad)
SUBSIDAIR
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |