| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 7/Pid.B/2026/PN Bnr | 1.PURNA NUGRAHADI, S.H., M.H. 2.SETIATI, S.H. |
DERBY TRI NOVIANTARA Bin WARTONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 7/Pid.B/2026/PN Bnr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-574/M.3.36/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa terdakwa DERBY TRI NOVIANTARA Bin WARTONO pada kurun waktu antara hari Kamis tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada kurun waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu di tahun 2025 bertempat di kantor PT. Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance Cabang Banjarnegara yang beralamatkan di Jalan Letjen. Suprapto Nomor 25 A Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
Pada tanggal 14 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 917.000,- (sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) melalui transfer ke rekening aplikasi DANA an. WARTONO.
Pada tanggal 27 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 800.000,- (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) yang diterima secara tunai.
Pada tanggal 04 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) melalui transfer ke rekening aplikasi DANA an. WARTONO.
Pada tanggal 28 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah) yang diterima secara tunai.
Pada tanggal 18 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 402.500,- (empat ratus dua ribu lima ratus rupiah) melalui transfer ke rekening aplikasi DANA an. FAJAR SAEFULOH.
Pada tanggal 12 Agustus 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran senilai Rp. 785.000,- (tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah) melalui transfer ke rekening aplikasi DANA an. WARTONO.
Pada tanggal 17 Juli 2025 terdakwa menerima pembayaran angsuran sejumlah Rp. 2.650.000,- (dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening aplikasi DANA an. WARTONO untuk pembayaran 3 (tiga) kali angsuran namun hanya disetorkan ke kantor PT. WOM Finance Cabang Banjarnegara sebanyak 1 (satu) kali angsuran, sedangkan 2 (dua) kali angsuran sejumlah Rp. 1.870.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) tidak disetorkan.
--------- Perbuatan terdakwa DERBY TRI NOVIANTARA Bin WARTONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
