Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Bnr Haryono Alias Mahrum HADRIANA PARJIYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat 588/pmh/Dpc.ikd/VII/2023
Penggugat
NoNama
1Haryono Alias Mahrum
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HARMONO, SH, MM, CLAHaryono Alias Mahrum
Tergugat
NoNama
1HADRIANA PARJIYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 77.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dalam hukumnya bahwa perbuatan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara, atas tanah dan bangunan yang terletak di Jln. Tekukur No. 62 Perumahan Wanayasa Indah, Desa Tempuran dengan Luas 139 M2 SHGB No. 37 atas nama Hadriana Parjiah seharga Rp 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah) dengan batas -batas sebagai berikut:

Sebelah Barat: Jalan PerumahanSebelah Timur : Rumah Milik Budhi FX

Sebelah Utara: Jalan PerumahanSebelah Selatan : TPQ Al Wastihiyah

4. Menyatakan tanah sengketa merupakan milik Penggugat adalah hasil jual beli yang sah dengan tergugat di Jln. Tekukur No. 62 Perumahan Wanayasa Indah, Desa Tempuran dengan ukuran 139 M2 SHGB No. 37 atas nama Hadriana Parjiah seharga Rp 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah);

5. Menyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat adalah jual beli yang sah;

6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang tidak mau menandatangani dan tidak mau menyetujui surat-surat yang berkaitan dalam proses balik nama tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH);

7. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 77 000.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan atau membayar uang paksa dwangsom Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan putusan ini;

8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvourbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan (verzet) Banding Kasasi dan atau Peninjauan Kembali (PK);

9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkata ini.

 

SUBSIDER    

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak