Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2020/PN Bnr PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto EKO SUSANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2020/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 28 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ADE BUDI BRILLIANT, ST, SH, DkkPT REKSA FINANCE Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1EKO SUSANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.703.900,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanpretasi terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor                                  PK 8141220180600009 yang ditandatangani pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018 yang selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 206.703.900,-(dua ratus enam juta tujuh ratus tiga ribu sembilan ratus  rupiah) secara lunas dan seketika setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan bahwa apabila Tergugat tidak membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan maka Tergugat atau siapa saja yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia dihukum untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Mitsubishi/Colt Diesel FE74HDV (4x2) M/T, tahun 2014, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka MHMFE74P5EK138349, Nomor Mesin 4D34TKY8558, No Polisi R 1321 QD BPKB atas nama Sarno Suwito Muji Raharjo, kepada Penggugat dan tanpa syarat apapun;
  5. Membayar perkara menurut hukum;

 

Atau, apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara melalui hakim yang memeriksa,  mengadili  dan  memeriksa perkara  ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak