| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa DAVID SETIAWAN Bin RUSMONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali pada suatu waktu di bulan September 2025, pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, dan pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September sampai dengan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada suatu waktu di bulan September 2025, saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. SUTRISNO (berkas terpisah) menitip barang yang diduga narkotika jenis sabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membeli 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari saksi SUMARMAN Alias KOPRAL Bin Alm. NARODI (berkas terpisah) seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dimana antara Terdakwa dan saksi IMAM HARIS iuran masing-masing sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025, saksi IMAM HARIS kembali titip barang yang diduga narkotika jenis sabu masing-masing dengan cara membeli 1 (satu) plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seharga Rp 600.000,-, dengan uang iuran antara Terdakwa dan saksi IMAM HARIS masing-masing Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya barang yang diduga narkotika jenis sabu itu Terdakwa serahkan kepada saksi IMAM HARIS dan oleh saksi IMAM HARIS barang yang diduga narkotika jenis sabu itu kembali digunakan bersama dengan Terdakwa, lalu pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah saksi IMAM HARIS minta tolong kembali kepada Terdakwa untuk dicarikan narkotika jenis sabu seharga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 09.46 WIB, Terdakwa menghubungi saksi SUMARMAN melalui Whatsapp saksi yang disimpan di Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G milik Terdakwa dengan nama BRONGKOS dengan nomor Whatsapp +6285966680061 untuk pesan narkotika jenis sabu seharga Rp 2.000.000.- (dua juta rupiah), kemudian Terdakwa janjian dengan saksi SUMARMAN pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB di pinggir jalan di pertigaan Kelurahan Krandegan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, namun Terdakwa baru bayar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), sedangkan sisa pembayaran akan diberikan setelah barang yang diduga narkotika jenis sabu itu diserahkan ke saksi IMAM HARIS, kemudian pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di depan Alfamart Desa Tekidadi, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa bertemu dengan saksi IMAM HARIS untuk menyerahkan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dan pada saat itu, saksi IMAM HARIS menyerahkan uang sejumlah Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa secara cash, Adapun sisa barang yang diduga narkotika jenis sabu itu telah Terdakwa gunakan sendiri di rumah Terdakwa dan sisanya berupa 2 (dua) buah plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu;
- Bahwa hari Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 20.00 WIB, saksi IMAM HARIS telah diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara karena menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu kemudian saksi menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa, lalu Tim Satresnarkoba melakukan pengembangan penyidikan, pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB, saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI Bin BAMBANG MULYONO dan saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA Bin SAPTO ARI SANTOSA serta Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan Terdakwa di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang-Kebondalem KM. 4 Kec. Bawang Kabupaten Banjarnegara, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dengan disaksikan oleh saksi IMAM HARIS dan saksi SUTIKNO Bin Alm. MUSLIH, yang mana ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G terpasang nomor HP 081212477884; 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH beserta anak kunci dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188; 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.45 WIB pada saat Terdakwa sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara, Terdakwa memberikan pengakuan kepada Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara bahwa Terdakwa masih membawa dan atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penggeledahan badan atau pakaian kembali terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah plastik klip bening; 1 (satu) buah kantong berwarna hitam; 1 (satu) potong amplop kecil berwarna putih; 1 (satu) potong tisu kecil berwarna putih; 1 (satu) buah kotak kecil terbuat dari plastik; 1 (satu) potong jaket berwarna hitam bertuliskan SENSOR, yang mana barang bukti tersebut diakui dalam penguasaan dan atau milik Terdakwa, keuntungan yang di dapat Terdakwa yaitu dapat menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis dari saksi IMAM HARIS;
- Bahwa telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3452/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa/Penguji yakni Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti A.Md.Farm, S.E., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Banjarnegara sebagaimana surat permintaan No.: R/340/XI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 02 November 2025, kemudian diberi nomor barang bukti : BB-8749/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-8750/2025/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dalam hal menguasai dan/atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki kapasitas dalam menguasai sabu tersebut karena pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah karyawan swasta;
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------ ATAU------------------------------
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DAVID SETIAWAN Bin RUSMON? pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di suatu waktu di bulan September 2025, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang-Kebondalem KM. 4 Kec. Bawang Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 20.00 WIB, saksi IMAM HARIS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara karena menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu kemudian saksi menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa, setelah itu Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI dan saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA serta Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan Terdakwa di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang-Kebondalem KM. 4 Kec. Bawang Kabupaten Banjarnegara, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dengan disaksikan oleh saksi IMAM HARIS dan saksi SUTIKNO Bin Alm. MUSLIH, yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G terpasang nomor HP 081212477884, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH beserta anak kunci dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.45 WIB pada saat Terdakwa sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara, Terdakwa memberikan pengakuan kepada Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara bahwa Terdakwa masih membawa dan atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penggeledahan badan atau pakaian kembali terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah plastik klip bening; 1 (satu) buah kantong berwarna hitam; 1 (satu) potong amplop kecil berwarna putih; 1 (satu) potong tisu kecil berwarna putih; 1 (satu) buah kotak kecil terbuat dari plastik; yang ditemukan di dalam jahitan lengan 1 (satu) potong jaket berwarna hitam bertuliskan SENSOR, yang mana barang bukti tersebut diatas diakui dalam penguasaan dan atau milik Terdakwa;
- Bahwa yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas yakni karena Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya hidup Terdakwa dan Terdakwa juga ingin menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, keuntungan Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas yakni Terdakwa bisa menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut secara gratis dari saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. SUTRISNO.
- Bahwa telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3452/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa/Penguji yakni Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti A.Md.Farm, S.E., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Banjarnegara sebagaimana surat permintaan No. : R/340/XI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 2 November 2025, kemudian diberi nomor barang bukti : BB-8749/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-8750/2025/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dalam hal menguasai dan/atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki kapasitas dalam menguasai sabu tersebut karena pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah karyawan swasta;
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------
------------------------------ ATAU------------------------------
KETIGA
--------- Bahwa Terdakwa DAVID SETIAWAN Bin RUSMON? dari hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di suatu waktu di bulan Agustus 2025, hingga hari Sabtu tanggal 1 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus sampai dengan bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di di dalam rumah terdakwa Dusun Kemiri, Desa Kemiri Rt 001 Rw 001, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 pukul 20.00 WIB, saksi IMAM HARIS (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah diamankan Petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara karena menguasai barang yang diduga narkotika jenis sabu kemudian saksi IMAM HARIS menerangkan mendapatkan barang tersebut dari Terdakwa, setelah itu Petugas Satresnarkoba melakukan pengembangan penyelidikan, sehingga kemudian pada hari Minggu tanggal 2 November 2025 sekira pukul 00.15 WIB saksi TEGAR CAHYO KUSUMA AJI dan saksi MUHAMMAD AGENG PATRIOZA serta Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara telah mengamankan Terdakwa di tepi jalan depan SD Negeri 1 Masaran Jl. Raya Pucang-Kebondalem KM. 4 Kec. Bawang Kabupaten Banjarnegara, kemudian terhadap Terdakwa dilakukan penggeledahan badan dan atau pakaian dengan disaksikan oleh saksi IMAM HARIS dan saksi SUTIKNO Bin Alm. MUSLIH, yang mana ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Handphone merek OPPO RENO 14 F 5G terpasang nomor HP 081212477884, 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH beserta anak kunci dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188, 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor YAMAHA NMAX warna MERAH dengan Nomor Polisi: R 4347 AD Nomor Rangka : MH3SG3190KK783313 Nomor Mesin : G3E4E1735188, kemudian pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 00.45 WIB pada saat Terdakwa sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polres Banjarnegara, Terdakwa memberikan pengakuan kepada Tim Satresnarkoba Polres Banjarnegara bahwa Terdakwa masih membawa dan atau menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penggeledahan badan atau pakaian kembali terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip bening sedang berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu; 2 (dua) buah plastik klip bening; 1 (satu) buah kantong berwarna hitam; 1 (satu) potong amplop kecil berwarna putih; 1 (satu) potong tisu kecil berwarna putih; 1 (satu) buah kotak kecil terbuat dari plastik; 1 (satu) potong jaket berwarna hitam bertuliskan SENSOR, yang mana barang bukti tersebut diatas diakui dalam penguasaan dan atau milik Terdakwa;
- Bahwa yang melatarbelakangi Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas yakni karena Terdakwa membutuhkan uang untuk biaya hidup Terdakwa dan Terdakwa juga ingin menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut, keuntungan Terdakwa dalam melakukan perbuatan sebagaimana diuraikan di atas yakni Terdakwa bisa menggunakan barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut secara gratis dari saksi IMAM HARIS PAMUJIONO Bin Alm. SUTRISNO.
- Bahwa Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu sejak tahun bulan Agustus 2025 yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan dan menggunakan narkotika jenis sabu bersama saksi SUMARMAN Alias KOPRAL Bin Alm. NARODI dan Sdr. ROHIM, Terdakwa terakhir kali memakai narkotika jenis sabu yaitu pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025 Terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu sendiri di dalam rumah Terdakwa di Dusun Kemiri, Desa Kemiri Rt 001 Rw 001, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa dapatkan dengan cara membeli dari Sdr. SUMARMAN Alias KOPRAL Bin Alm. NARODI, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi dengan cara narkotika jenis sabu tersebut adalah dengan menggunakan botol plastik dengan di lubangi tutupnya di pasang sedotan /disebut dengan bong kemudian sedotan tersebut di pasang pipet kaca kemudian pipet tersebut di masukan Narkotika jenis sabu lalu di bakar menggunakan korek api kemudian di hisap, Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis sabu tersebut dikarenakan Terdakwa merasa menjadi lebih percaya diri dan lebih bersemangat ketika Terdakwa beraktivitas.
- Bahwa telah dilakukan Uji Laboratorium Forensik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik No.Lab : 3452/NNF/2025 tanggal 2 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa/Penguji yakni Rostiawan Abrianto, A.Md., A.K., Nur Taufik, S.T., dan Dany Apriastuti A.Md.Farm, S.E., telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Banjarnegara sebagaimana surat permintaan No. : R/340/XI/RES.4.2./2025/Satresnarkoba tanggal 2 November 2025, kemudian diberi nomor barang bukti : BB-8749/2025/NNF berupa serbuk kristal dan BB-8750/2025/NNF berupa urine adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI dalam hal menguasai dan/atau memiliki narkotika jenis sabu tersebut, serta Terdakwa tidak memiliki kapasitas dalam menguasai sabu tersebut karena pekerjaan Terdakwa sehari-hari adalah karyawan swasta;
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------- |