Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Bnr DHILA PRASETIA JAKA LELANA AGUS HIDAYAT Bin KARDI MAHMUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/239/IX/RES.1.8/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DHILA PRASETIA JAKA LELANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS HIDAYAT Bin KARDI MAHMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.30 WIB Saksi II yang merupakan petugas keamanan (Satpam) PT. Veronique Indonesia melakukan pengecekan rutin di area Gedung 2 PT. Veronique Indonesia, pada saat Saksi II melakukan pengecekan di meja kerja karyawan tepatnya di meja kerja Terlapor, Saksi II menemukan 1 (satu) buah potongan emas dengan kadar 14 karat dengan berat 0.60 gram di dalam plastik polybag yang diletakan di dalam box lampu meja kerja nomor 35 Gedung 2 PT. Veronique Indonesia yang digunakan oleh Terlapor, kemudian Saksi II memberitahukan kejadian tersebut kepada Saksi III selaku Kepala Keamanan (Kepala Satpam) PT. Veronique Indonesia yang selanjutnya Saksi III melaporkan kepada Saksi I selaku General Manager PT. Veronique Indonesia. Mengetahui hal tersebut pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 sekira pukul 13.00 WIB di Mess PT. Veronique Indonesia Saksi I dan Pelapor menginterogasi Terlapor atas ditemukannya potongan emas tersebut, dan pada saat itu Terlapor mengakui bahwa benar 1 (satu) buah potongan emas dengan kadar emas 14 karat dengan berat 0.60 gram tersebut memang sengaja disimpan oleh Terlapor di tempat tersebut yang rencananya akan dibawa pulang ke rumah oleh Terlapor, serta Terlapor juga mengakui sebelumnya telah membawa 10 (sepuluh) buah potongan emas ke rumah Terlapor tanpa seijin dan sepengetahuan dari pihak PT. Veronique Indonesia. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Akibat dari kejadian tersebut, PT. Veronique Indonesia mengalami kerugian yang ditaksir sejumlah Rp. 1.307.135,- (satu juta tiga ratus tujuh ribu seratus tiga puluh lima rupiah), dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjarnegara. --------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya