| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.G/2014/PN Bnr | SRI HARIYANTI | SUTIMAN ADI WIBOWO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 05 Jun. 2014 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2014/PN Bnr | |||||||||
| Tanggal Surat | - | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR :
2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 04 tanggal 19 Mei Tahun 2014 antara Tergugat dengan Penggugat yang dibuat dihadapan Agus Pandoman, SH Mkn Notaris di Banyumas, sah secara hukum ; 3. Menyatakan secara hukum Tergugat, telah lalai memenuhi kewajibannya/cidera janji ( wanprestasi ) terhadap Penggugat untuk membayar uang sejumlah Rp. 12.600.000.000.00,- (dua belas milyard enam ratus juta rupiah). 4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat membayar seluruh hutang para Tergugat kepada penggugat sebesar Rp 3.500.000.000.00 ( Tiga milyard lima ratus juta rupiah ) secara seketika dan sekaligus lunas dalam waktu selambat-lambatnya 7 ( tujuh ) hari sejak putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim dalam perkara ini ; 5. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar sebesar Rp. 12.600.000.000.,- (dua belas milyard enam ratus juta rupiah). Kepada Penggugat secara seketika dan sekaligus lunas dalam jangka waktu selambat-lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim ; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas benda tak bergerak milik Tergugat masing-masing berupa :
Propinsi : Jawa Tengah Kabupaten : Banjarnegara Kecamatan : Bawang Kelurahan/ Desa : Pucang Dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah PLTA Mrica Sebelah Timur : Tanah Sutiman M.1267 Sebelah Selatan : Tanah PJKA Sebelah Barat : Tanah Hadi Harjono Tercatat atasnama SUTIMAN ADI WIBOWO/ TERGUGAT. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
