Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2024/PN Bnr PT Reksa Finance Cabang Purwokerto 1.Jupri
2.Susi Susanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 23 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Reksa Finance Cabang Purwokerto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT Reksa Finance Cabang Purwokerto
Tergugat
NoNama
1Jupri
2Susi Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 216.834.624,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; ---------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa  Para Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor PK 8141220220500016 tanggal 31 Mei 2022;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar: -----------------------
  1. Sisa Hutang                                                    =   Rp. 180.065.024,-
  2. Denda keterlambatan angsuran berjalan         =   Rp.   31.919.600,-
  3. Coll Fee                                                          =   Rp.        350.000,-
  4. Biaya Penagihan                                             =   Rp.     4.500.000,-
  5. Total                                                                =   Rp. 216.834.624,-

(dua ratus enam belas juta delapan ratus tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh empat rupiah); ----------------------------------------------------------------------------

3. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Isuzu/ NKR55 CO E2-1 LWB, Warna: Putih Kombinasi, Nomor Rangka: MHCNKR55HHJ074991, Nomor Mesin: M074991, No Polisi B 7092 VAA, BPKB atas nama PT. Perkasa Gemilang Utama, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat. Apabila Para Tergugat tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. ------------------------------------------------------------------------------

4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. -------------------

---------------------------------------------------- atau ---------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak