| Petitum |
- Mengabulkan bantahan dari PARA PEMBANTAH untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum PARA PEMBANTAH mempunyai hak atas dua ( 2 ) bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara dengan Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2;
- Menyatakan perbuatan TERBANTAH yang tidak membacakan dan tidak memberikan kesempatan PARA PEMBANTAH untuk membaca isi perjanjian kredit nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019 dan akta pemberian hak tanggungan yang tidak memberikan salinan yang dilakukan TERBANTAH kepada PARA PEMBANTAH adalah merupakan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perjanjian kredit nomor: 036/PBL-01/PK-KMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019 dan akta pemberian hak tanggungan yang dibuat oleh TERBANTAH Batal berserta akibat hukumnya;
- Menghukum TERBANTAH menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman TERBANTAH berdasarkan perjanjian kredit nomor: 036/PBL-01/PK-PMK BWU/2019, tanggal 21 Februari 2019;
- Menghukum TERBANTAH untuk mengembalikan kepada PARA PEMBANTAH Sertifikat Nomor : 00518 luas 145 m2 dan Sertifikat Nomor: 01088 luas: 600 m2 atas nama Sujirno/Pembantah I yang terletak di Desa Leksana, Kecamatan Karangkobar, Kabupaten Banjarnegara;
- Menghukum TERBANTAH mengganti kerugian materiil sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,-( dua milyar rupiah ) dan imateriil sebesar Rp. Rp. 500.000.000,- ( lima ratus ribu rupiah );
- Menghukum TERBANTAH membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PEMBANTAH sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
- Memerintahkan kepada TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan dari Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini;
- Menghukum TERBANTAH untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aeque Et Bono). |