Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara 1.SRI MULYO PUJI PRAMUJO
2.SEPTIANA DANI SUSANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Budi Brilliant, ST, SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
2OQA MURTI RAHAYU,SHPT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
3ADISTRA DEA PRADANA, s.h.PT. Woori Finance Indonesia Tbk Cabang Banjarnegara
Tergugat
NoNama
1SRI MULYO PUJI PRAMUJO
2SEPTIANA DANI SUSANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 49.159.245,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya. ------------------------------------
  2. Menyatakan sah demi hukum bahwa Para Tergugat  telah melakukan Wanprestasi /Cidera Janji terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan Jaminan Penyerahan Secara Fidusia Nomor: 064372210086 Tanggal 29 Desember 2021. -------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk  membayar kewajibannya sebesar Rp 49.159.245,- (empat puluh sembilan juta seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) secara lunas dan seketika setelah Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap. ----------------
  4. Menghukum Para Tergugat dan/ atau pihak manapun yang menguasai Obyek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Merek/Type: Toyota/ Limo 1.5 STD NCP93R-BEMDKD, Warna: Putih, Nomor Mesin: 1NZY019276, Nomor Rangka: MR053HY9399025342, No Polisi R 7609 DD, Nomor BPKB: P-01348672 atas nama Djaenuri, untuk menyerahkan Obyek Jaminan Fidusia tersebut, kepada Penggugat tanpa syarat apapun dan untuk selanjutnya dijual lelang guna memenuhi kewajiban Para Tergugat, Apabila Para Tergugat  tidak membayar seluruh kewajibannya kepada Penggugat dalam waktu yang sudah ditentukan. -----------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. ----------------------

 

------------------------------------------------------- atau -----------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak