Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2023/PN Bnr PT. BPR Artha Mertoyudan 1.Sri Hastuti
2.Teguh Sugiyanto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2023/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Artha Mertoyudan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANNURDIYANTO YUNIORPT. BPR Artha Mertoyudan
2DWI AGUS SETIAWANPT. BPR Artha Mertoyudan
Tergugat
NoNama
1Sri Hastuti
2Teguh Sugiyanto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 77.163.390,00
Petitum

PRIMAIR:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum bahwa perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I No. 14404260114407819 pada. tanggal 06 Oktober 2021 adalah sah dan berlaku sebagai Undang-undang untuk kedua belah pihak;

3. Menyatakan hukum tergugat telah ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat.

4. Menghukum Tergugat untuk melunasi keseluruhan kewajiban hutang pokok, bunga dan denda sebesar Rp 771163390.48 dengan rincian i t Outstanding pokok pinjaman Rp 59,919,900.87 Tunggakan Bunga sampai dengan tgl 06-06-2023 Rp 6,974,717.27 Tunggakan Denda sampai dengan tgl23-05-2023 W 10.268.772.34 (+) Total Rp 77,163,390.48

5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak