Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2025/PN Bnr Aryek Labond Irianto Fathurohman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat 06/Gg-Wr/XII/2025
Penggugat
NoNama
1Aryek Labond Irianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRAPTO,SHAryek Labond Irianto
Tergugat
NoNama
1Fathurohman
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 876.474.984,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukumnya bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi/ Ingkar janji kepada Penggugat
  3. Menyatakan menurut hukumnya bahwa pihak Tergugat telah snagat merugikan Penggugat akibat pemakaian modal usaha selama 17 tahun.
  4. Menghukum kepada Tergugat untuk mengembalikan modal usaha sebesar Rp 876.474.984 ( Delapan ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tujuh puluh empat ribu sembila ratus delapan puluh empat rupiah )
  5. Menyatakan menurut hukumnya bahwa sita jaminan / CB diatas dua (2) Sertifikat tanah milik tergugat yang diletakan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara adalah sah dan berharga.
  6. Menyatakan menurut hukumnya bahwa perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun Tergugat melakukan upaya hukum baik Banding maupun Kasasi
  7. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Dwangsong sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ) setiap hari keterlambatan tergugat melaksanakan putusan perkara ini, apabila perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap / Inkraht
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membiayai segala biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak