Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Bnr 1.Inggarwati Irawan
2.Eka Budhi Irawan
3.Rio Prisca Budhi Irawan
4.Victor Artha Budhi Irawan
4.Arif Adi Pratama
5.Mujono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 28 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Inggarwati Irawan
2Eka Budhi Irawan
3Rio Prisca Budhi Irawan
4Victor Artha Budhi Irawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H., M.H., CPL., CCD, CTAInggarwati Irawan
2Dr. KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H., M.H., CPL., CCD, CTAEka Budhi Irawan
3Dr. KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H., M.H., CPL., CCD, CTARio Prisca Budhi Irawan
4Dr. KURNIAWAN TRI WIBOWO, S.H., M.H., CPL., CCD, CTAVictor Artha Budhi Irawan
5ERRI GUNRAHTI YUNI U, S.H., M.H.Inggarwati Irawan
6ERRI GUNRAHTI YUNI U, S.H., M.H.Eka Budhi Irawan
7ERRI GUNRAHTI YUNI U, S.H., M.H.Rio Prisca Budhi Irawan
8ERRI GUNRAHTI YUNI U, S.H., M.H.Victor Artha Budhi Irawan
9ACHMAD REZA HARYANA, S.H., M.H.Inggarwati Irawan
10ACHMAD REZA HARYANA, S.H., M.H.Eka Budhi Irawan
11ACHMAD REZA HARYANA, S.H., M.H.Rio Prisca Budhi Irawan
12ACHMAD REZA HARYANA, S.H., M.H.Victor Artha Budhi Irawan
13HERMAN ROHMAT, S.H.Inggarwati Irawan
14HERMAN ROHMAT, S.H.Eka Budhi Irawan
15HERMAN ROHMAT, S.H.Rio Prisca Budhi Irawan
16HERMAN ROHMAT, S.H.Victor Artha Budhi Irawan
17MONISTI SRI WIDIANTO, S.H.Inggarwati Irawan
18MONISTI SRI WIDIANTO, S.H.Eka Budhi Irawan
19MONISTI SRI WIDIANTO, S.H.Rio Prisca Budhi Irawan
20MONISTI SRI WIDIANTO, S.H.Victor Artha Budhi Irawan
21KHAERUNNISA TSABITA ENGGAR W, S.H.Inggarwati Irawan
22KHAERUNNISA TSABITA ENGGAR W, S.H.Eka Budhi Irawan
23KHAERUNNISA TSABITA ENGGAR W, S.H.Rio Prisca Budhi Irawan
24KHAERUNNISA TSABITA ENGGAR W, S.H.Victor Artha Budhi Irawan
Tergugat
NoNama
1Arif Adi Pratama
2Mujono
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIONO, S.H.Arif Adi Pratama
2SUPRIONO, S.H.Mujono
3TIMOTEUS PRAYITNOUTOMO, S.H.Arif Adi Pratama
4TIMOTEUS PRAYITNOUTOMO, S.H.Mujono
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.433.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian kerjasama/ pinjam meminjam dana operasional antara Budhi Irawan dengan Arif Adi Pratama dan Mujono;
  3. Menetapkan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
  4. Menetapkan kewajiban pembayaran kepada Para Tergugat sebesar Rp. 1. 433.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah)  kepada Para Penggugat;
  5. Menetapkan BPKB kendaraan bermotor bukan menjadi jaminan pelunasan atas kewajiban pembayaran Para Tergugat kepada Para Penggugat;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 1. 433.000.000,- (satu milyar empat ratus tiga puluh tiga juta rupiah);
  7. Menghukum Para Tergugat yang menguasai objek jaminan pelunasan atau objek lain yang digunakan sebagai pelunasan hutang Para Tergugat, untuk diserahkan dan tanpa syarat kepada Para Penggugat seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap atau apabila perlu dengan bantuan alat negara;
  8. Menghukum Para Tergugat dengan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan yangh seadil-adilnya. (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak