| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa RISWANTO Bin (Alm.) MUNASIR pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di rumah korban Priyatin Handayani binti Sawud yang beralamat di Desa Purwasaba RT. 006 RW. 004 Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat yang dilakukan terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira jam 09.00 WIB terdakwa datang ke rumah tetangga terdakwa yaitu saksi Priyatin Handayani binti Sawud yang beralamat di Desa Purwasaba RT. 006 RW. 004 Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara kemudian terdakwa langsung masuk melalui pintu belakang sehingga saksi Priyatin Handayani yang saat itu berada di ruang makan sambil menggendong anak ALLEA merasa kaget akan kemunculan terdakwa, selanjutnya terdakwa memberikan sepotong roti kepada anak ALLEA lalu terdakwa menciumi pipi kanan dan kiri anak ALLEA sambil berkata “SAYANG...SAYANG” sehingga saksi Priyatin Handayani mengucapkan terimakasih karena terdakwa telah memberikan roti kepada anak ALLEA;
- Bahwa terdakwa kemudian berkata sambil menatap anak ALLEA yang ada dalam gendongan saksi Priyatin Handayani “OH, BAPAKE AREP KERJO LUNGO SUWE... IBUNE BAKAL SUWE ORA DIKAWININ” (Oh, bapaknya akan pergi kerja lama, nanti ibunya akan lama tidak disetubuhi) lalu terdakwa kembali menciumi pipi kanan dan kiri anak ALLEA sambil berkata “SAYANG...SAYANG” setelah itu terdakwa berkata “OH, WINGI BAR NGLUDANG LELE ORA OLIH DUWIT PIRA-PIRA NGGO TUKU BIBIT MANING” (Oh, kemarin habis menguras kolam lele, tidak dapat uang, uang tidak seberapa untuk membeli bibit lele lagi) sambil terdakwa mengeluarkan uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari saku celananya dan memberikannya kepada anak ALLEA lalu terdakwa kembali menciumi pipi kanan dan kiri anak ALLEA, selanjutnya terdakwa yang mempunyai hasrat memegang alat kelamin/kemaluan saksi Priyatin Handayani kemudian dengan menggunakan tangan kirinya terdakwa memegang alat kelamin/kemaluan saksi Priyatin Handayani dari luar celana sebanyak 1 (satu) kali;
- Bahwa saksi Priyatin Handayani yang kaget dan merasa tidak senang dengan perbuatan terdakwa kemudian berkata “RIKA KURANG NGAJAR YA MAN !” (kamu kurang ajar ya man) lalu saksi Priyatin Handayani mengambil uang Rp. 20.000,- dari genggaman anak ALLEA lalu melemparkan uang tersebut ke arah muka terdakwa sambil berteriak “KURANG NGAJAR RIKA YA MAN, UJAR-UJARE NYONG APA, NGEWEHI DUWIT NING ANAKKU TAPI MALAH NGEMEK TEMPEKU, KURANG NGAJAR KOE MAN” (kurang ajar kamu ya man, kamu pikir saya ini apa, kasih uang ke anakku tetapi malah memegang kemaluanku, kurang aja kamu man) sehingga terdakwa kemudian berkata “WIS, MENENG-MENENG...ISIN” (sudah, diam-diam...malu) namun saksi Priyatin Handayani yang masih emosi lalu berkata “WIS TUWA ORA DUWE ISIN” (sudah tua tidak tahu malu) dan dijawab terdakwa “NGAPA SIH ISIN, NGLAKENI BE ORA” (kenapa malu, menyetubuhi saja tidak), selanjutnya saksi Priyatin Handayani mengusir terdakwa untuk keluar dari rumah dan di saat bersamaan di luar rumah ada tetangga yang menyaksikan kejadian pengusiran terdakwa dari dalam rumah saksi Priyatin Handayani;
- Bahwa saksi Prita Handayani yang merasa direndahkan harkat dan martabatnya sebagai perempuan oleh terdakwa kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Petugas Kepolisian sehingga terdakwa diproses menjadi perkara ini.
--------- Perbuatan terdakwa RISWANTO Bin (Alm.) MUNASIR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----
|