Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
73/Pdt.P/2021/PN Bnr SETIOKO AJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 73/Pdt.P/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 16 Mar. 2021
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SETIOKO AJI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa di Desa Bandingan RT. 3 RW. 1, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 15 Juli 2006 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Parsid karena sakit dan dikebumikan di Desa Bandingan RT. 3 RW. 1, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 15 Juli 2006;
  3. Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Parsid tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak