Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa di Desa Bandingan RT. 3 RW. 1, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 15 Juli 2006 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Parsid karena sakit dan dikebumikan di Desa Bandingan RT. 3 RW. 1, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, pada tanggal 15 Juli 2006;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengirimkan salinan Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banjarnegara untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan sipil yang berlaku bagi warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama Parsid tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain, mohon putusan berupa penetapan yang seadil-adilnya; |