Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2021/PN Bnr SEPTI HENDRAWAN 1.PT. BANK MANDIRI SYARIAH KCP BANJARNEGARA
2.NOTARIS & PPAT GALUH PITALOKA, S.H.
3.NOTARIS & PPAT EKO PUSPITA NINGRUM, S.H.,M.Kn
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2021/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 02 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SEPTI HENDRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUKRON MAKMUN, S.H.SEPTI HENDRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI SYARIAH KCP BANJARNEGARA
2NOTARIS & PPAT GALUH PITALOKA, S.H.
3NOTARIS & PPAT EKO PUSPITA NINGRUM, S.H.,M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEMENTRIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/ BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJARNEGARA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR;

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti ganti rugi kepada penggugat sebagai berikut:
  • Kerugian Materiil
  1. sebidang tanah Hak Milik Nomor : 00055/Blambangan seluas +- 89 M2, terletak di Desa /Kelurahan Blambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah Terdaftar Atas nama : PT. EMPAT SEKAWAN ERA JAYA yang sama tapi saat ini belum di balik nama sertifikat ke atas nama Penggugat, jika dirupiahkan sekitar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
  2. Biaya Advokasi yang dikeluarkan Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
  3. Biaya transportasi dan akomodasi sebesar Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
  • Kerugian Imatriil, Rasa Cemas, harga diri, dan nama baik Penggugat yang jelek, rasa malu terhadap keluarga besar dan para tetangga karena perbuatan Para Tergugat, yang apabila dirupiahkan dengan uang layak dan pantas dinilai sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

4. Menghukum Tergugat II untuk segera menerbitkan balik nama sertifikat atas nama PT. EMPAT SEKAWAN ERA JAYA ke atas nama Penggugat;

5. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini tunduk dan patuh pada putusan ini;

  1. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bijvooraad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak