Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bnr TARSINAH NUROHMAN DASIM Alias NUR DASLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat 01/GC/LBH/X/2025
Penggugat
NoNama
1TARSINAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Harmono, S.H., MM., CLATARSINAH
Tergugat
NoNama
1NUROHMAN DASIM Alias NUR DASLIM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum PRIMAIR :
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah obyek sengketa yang digarap oleh TERGUGAT.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari pembayaran kerugian materiil sejumlah Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya
  5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak