| Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 14 Okt. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
17/Pdt.G/2025/PN Bnr |
| Tanggal Surat |
Selasa, 14 Okt. 2025 |
| Nomor Surat |
01/GC/LBH/X/2025 |
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Slamet Riyanto, S.H., M.H. dan Harmono, S.H., MM., CLA | TARSINAH |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NUROHMAN DASIM Alias NUR DASLIM |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
-
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
75.000.000,00 |
| Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap Tanah obyek sengketa yang digarap oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang terdiri dari pembayaran kerugian materiil sejumlah Rp.25.000.000,- (duapuluh lima juta rupiah ) dan pembayaran kerugian immaterial sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan TERGUGAT melaksanakan putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan objek tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinnya
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |