Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.B/2024/PN Bnr SETIATI, S.H. EKO BUDI HANDOYO Bin Alm. SUAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.B/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-30/M.3.36/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SETIATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO BUDI HANDOYO Bin Alm. SUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa EKO BUDI HANDOYO bin (Alm) SUAN pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023  sekira pukul 18.40 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023 bertempat di dalam area parkir Masjid An Nur Jalan K.H. Ahmad Dahlan Nomor 08  turut Kelurahan Kutabanjarnegara Kecamatan Banjarnegara Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa yang datang dari arah Purbalingga dengan naik kendaraan umum turun di Alun-Alun Banjarnegara dan langsung menuju ke Masjid An Nur Banjarnegara untuk beristirahat dan sholat maghrib. Setelah selesai sholat sekitar pukul 18.35 Wib, saat akan keluar masjid lewat pintu tengah, dalam jarak 3 meter, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 125cc, tahun 2014, warna hitam, Nomor Rangka : MH1JFK117EK206623, Nomor Mesin : JFK1E1204616, Nomor Polisi : AA-4280-NP milik saksi Ns. ALDI INDRA LUKMANA, S.Kep yang kunci kontaknya masih menggantung tertancap di lubang kontak sepeda motor. Melihat ada kesempatan, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut. Setelah mengamati situasi dan dirasa keadaan sudah aman, terdakwa mendekati dan langsung menaiki sepeda motor tersebut, lalu memakai helm yang berada di spion sebelah kanan, lalu mengambil sebuah  jaket warna hitam yang tergeletak di atas speedometer dan meletakkannya dipijakan sepeda motor. Kemudian terdakwa memutar kunci kontak, lalu menekan tombol stater hingga mesin sepeda motor menyala, selanjutnya dengan cepat terdakwa mengendarai dan membawa sepeda motor tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian pergi menuju Banyumas. Sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa beristirahat di sebuah SPBU, saat itu terdakwa membuka jok sepeda motor dan menemukan barang-barang berupa 1 (satu) potong jaket merk FIER warna hitam kombinasi biru ukuran L dan 1 (satu) lembar surat keterangan kehilangan barang berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Honda Vario 125cc, tahun 2014, warna hitam, nomor rangka : MH1JFK117EK206623, nomor mesin : JFK1E1204616, Nomor Polisi : AA-4280-NP milik saksi Ns. ALDI INDRA LUKMANA, S.Kep, serta 1 (satu) buah tas slempang warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus), 1 (satu) buah KTP a.n. FATHUL MUIN, 1 (satu)  buah SIM C a.n. FATHUL MUIN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor HONDA BEAT 110cc, warna putih, tahun 2012, nomor rangka : MH1JF5134CK087526, nomor mesin : JF51E3082070, nomor polisi : R-6772-KF, atas nama SALIM, alamat JL. KROYA WRT1/3 MERGAWATI KROYA CILACAP, 1 (satu) buah buku tabungan Bank Syariah Indonesia a.n. FATHUL MUIN dengan no. rekening : 1040793395, dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Syariah Indonesia No. 6034949006810035, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat a.n. FATHUL MUIN dan 1 (satu) buah kartu mahasiswa yang kesemuanya milik saksi FATHUL MUIN. Kemudian terdakwa membuang 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) lembar surat kehilangan STNK, 1 (satu) buah Kartu Indonesia Sehat a.n. FATHUL MUIN dan 1 (satu) buah kartu mahasiswa ke dalam tong sampah yang berada di SPBU tersebut lalu terdakwa istirahat hingga pagi harinya Senin tanggal 23 Oktober 2023 sekira pukul 06.00 wib terdakwa pergi ke arah Kebumen. Saat dalam perjalanan terdakwa sempat membuat plat nomor polisi palsu yang disesuaikan dengan STNK sepeda motor HONDA BEAT 110cc, warna putih, tahun 2012, nomor rangka : MH1JF5134CK087526, nomor mesin : JF51E3082070, nomor polisi : R-6772-KF, atas nama SALIM, alamat JL. KROYA WRT1/3 MERGAWATI KROYA CILACAP milik saksi FATHUL MUIN, lalu mengganti plat nomor asli yang terpasang Nopol.:AA-4280-NP menjadi Nopol.:R-6772-KF, lalu membuang plat nomor asli tersebut di pinggir jalan. Kemudian Polres Banjarnegara menindaklanjuti laporan polisi atas hilangnya sepeda motor tersebut dengan berkoordinasi dengan Polres Wonosobo, dimana salah satu anggotanya berpura-pura sebagai pembeli sepeda motor yang diposting terdakwa di akun jual beli sepeda motor. Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 Wib, anggota polisi tersebut janjian bertemu dengan terdakwa di Wonosobo, setelah memastikan sepeda motor tersebut sesuai dengan identitas sepeda motor yang dilaporkan hilang, selanjutnya anggota polisi dari Pores Wonosobo menghubungi tim Resmob Polres Banjarnegara, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Banjarnegara untuk diproses hukum lebih lanjut, sehingga menjadi perkara saat ini.

  • Bahwa terdakwa mengambil sepeda motor, helm, uang beserta barang-barang lainnya tersebut tanpa seijin dan dikehendaki oleh pemiliknya yang sah yaitu saksi Ns. ALDI INDRA LUKMANA, S.Kep, alias ALDI bin ACHMAD TARNO dan saksi FATHUL MUIN, S.H., alias MUIN bin SALIM, sehingga mengakibatkan saksi Ns. ALDI INDRA LUKMANA, S.Kep, alias ALDI bin ACHMAD TARNO dan saksi FATHUL MUIN, S.H., alias MUIN bin SALIM mengalami kerugian total kurang lebih sebesar Rp. 17.800.000,- (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah).

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya