Dakwaan |
------- Bahwa ia terdakwa RAFLI IBNU HAFIZ Bin SUPRIYANTO pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2020, bertempat dirumah kontrakan Sdr. AHMAD HASAN Desa Bondolharjo Rt. 002 Rw. 001 Kecamatan Punggelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, berawal pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020 sekira jam 16.00 Wib, terdakwa mendapat informasi bahwa saksi AHMAD HASAN sedang pulang ke rumah orang tuanya di Wonosobo sehingga rumah kontrakan yang ditempati saksi AHMAD HASAN dalam keadaan kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang yang ada di kontrakan tersebut. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020 sekira jam 21.45 Wib terdakwa dengan berjalan kaki pergi menuju kontrakan yang ditempati AHMAD HASAN yang lokasinya tidak jauh dari rumah terdakwa dengan jarak sekitar 500 meter. Setibanya di rumah kontrakan tersebut, terdakwa mengamati situasi sekitar dan setelah dirasa aman, terdakwa langsung ke arah jendela samping ruang tamu kemudian merusak/ membobol daun jendela bagian atas yang terbuat dari kayu menggunakan tangan dengan cara mendorong dengan keras hingga daun jendela bagian atas berlubang. Setelah itu terdakwa memasukan tangan kanannya ke dalam daun jendela yang sudah berlubang tersebut lalu membuka grendel kunci jendela. Setelah jendela terbuka, terdakwa masuk melalui jendela tersebut selanjutnya mengambil 1 (satu) unit Sony Playstation 3 superslim warna hitam dan 1 (satu) buah stik Sony Playstation 3 warna hitam yang berada lantai ruang tamu depan rak TV. Kemudian terdakwa keluar melalui jendela yang sama yang digunakan untuk masuk setelah itu menutup kembali jendela tersebut lalu pergi. Bahwa kemudian 1 (satu) unit Sony Playstation 3 superslim warna hitam dan 1 (satu) buah stik Sony Playstation 3 warna hitam tersebut oleh terdakwa dijual kepada saksi CISWORO Als. JEK seharga Rp. 850.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa RAFLI IBNU HAFIZ Bin SUPRIYANTO mengambil 1 (satu) unit Sony Playstation 3 superslim warna hitam dan 1 (satu) buah stik Sony Playstation 3 warna hitam sebelumnya tidak ada ijin/tanpa sepengetahuan pemiliknya dan akibat perbuatan terdakwa, saksi AHMAD HASAN mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-------- Perbuatan mana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, dan 5 KUH Pidana
|