Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2024/PN Bnr NASRUDDIN, S.H., M.H. RAMADIKA WAHYU SAPUTRA Bin SUDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-352/M.3.36/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NASRUDDIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADIKA WAHYU SAPUTRA Bin SUDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADIKA WAHYU SAPUTRA Bin SUDAR Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 14.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di taman Sokanandi turut Jl. Tentara Pelajar, Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut : ------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 07.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi bahwa di wilayah Sokanandi Kecamatan Sokanandi Kabupaten Banjarnegara sering digunaakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut tim satnarkoba polresbanjarnegara diantaranya yaitu saksi AGUNG NUGROHO Bin Alm. SABDO PRANOWO dan saksi WISNU BANGKIT PURNOMO Bin SARNO melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Terdakwa dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

menemukan barang bukti berupa :

  1. 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja;
  2. 1 (satu) buah tisu warna putih;
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih bertuliskan LA MENTHOL;
  4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
  5. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat bertuliskan PALOALTO;
  6. 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam kombinasi silver merk HONDA SUPRA X 125 dengan nomor polisi  AD 2668 VL;
  7. 1 (satu) buah Hp warna Biru merk SAMSUNG GALAXY A10 terpasang nomor handphone 085722296008.

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Barbershop milik Terdakwa di daerah Wadaslintang Terdakwa memesan narkotika jenis ganja ke akun facebook yang bernama GILAR APOTIK. Kemudian Terdakwa mentransfer melalui agen Brilink di daerah Wadaslintang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama DENI SETIAWAN yang nomor rekening lupa. Kemudian selanjutnya pada hari Jum’at tangal 15 Desember 20213 Terdakwa dikirimi alamat untuk mengambil narkotika jenis ganja di daerah Sigaluh oleh akun facebook GILAR APOTIK dan setelah Terdakwa pergi ke alamat yang dituju tersebut ternyata paket ganja kosong dan tidak ada ganjanya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa kembali dikirimi alamat pengambilan ganja oleh akun facebook GILAR APOTIK untuk mengambil ganja di daerah Sokanandi yang mana titiknya sudah ditentukan. Setelah sampai pada titik yang ditentukan selanjutnya Terdakwa mengambil paket yang berisi ganja yang sebelumnya Terdakwa pesan.

 

  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3353/nnf/2023 tanggal 18 Desember  2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, H. Slamet Iswanto, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari RAMADIKA WAHYU SAPUTRA bin SUDAR berupa :

1.    BB-7280/2023/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan daun dan biji 7,69414 gram.

2.    BB-7281/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 87 ml.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

  • BB-7280/2023/NNF positif Ganja,
  • BB-7281/2023/NNF Negatif.

Kesimpulan :

  • BB-7280/2023/NNF, positif Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-7281/2023/NNF, negatif Metamfetamina (TIDAK MENGANDUNG NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA)

 

-    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa mendapatkan izin/persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa yang berprofesi tukang cukur rambut di barbershop miliknya.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR:

 

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADIKA WAHYU SAPUTRA Bin SUDAR Pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 13.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2023 bertempat di taman Sokanandi turut Jl. Tentara Pelajar, Sokanandi, Kecamatan Banjarnegara atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan rangkaian kejadian sebagai berikut : -

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 pukul 07.00 Wib anggota Satresnarkoba Polres Banjarnegara mendapat informasi bahwa di wilayah Sokanandi Kecamatan Sokanandi Kabupaten Banjarnegara sering digunaakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis ganja. Menindaklanjuti informasi tersebut tim satnarkoba polresbanjarnegara diantaranya yaitu saksi AGUNG NUGROHO Bin Alm. SABDO PRANOWO dan saksi WISNU BANGKIT PURNOMO Bin SARNO melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan Terdakwa dari Terdakwa ditemukan barang bukti berupa :

menemukan barang bukti berupa :

  1. 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi batang, daun, dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja;
  2. 1 (satu) buah tisu warna putih;
  3. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok warna putih bertuliskan LA MENTHOL;
  4. 1 (satu) buah plastik warna putih;
  5. 1 (satu) buah tas slempang warna coklat bertuliskan PALOALTO;
  6. 1 (satu) Unit sepeda motor warna hitam kombinasi silver merk HONDA SUPRA X 125 dengan nomor polisi  AD 2668 VL;
  7. 1 (satu) buah Hp warna Biru merk SAMSUNG GALAXY A10 terpasang nomor handphone 085722296008.

 

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 4 (empat) buah plastik klip bening yang berisi batang, daun, dan biji kering narkotika jenis ganja tersebut dengan cara yaitu pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekira pukul 13.00 wib pada saat Terdakwa sedang bekerja di Barbershop milik Terdakwa di daerah Wadaslintang Terdakwa memesan narkotika jenis ganja ke akun facebook yang bernama GILAR APOTIK. Kemudian Terdakwa mentransfer melalui agen Brilink di daerah Wadaslintang sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke nomor rekening atas nama DENI SETIAWAN yang nomor rekening lupa. Kemudian selanjutnya pada hari Jum’at tangal 15 Desember 20213 Terdakwa dikirimi alamat untuk mengambil narkotika jenis ganja di daerah Sigaluh oleh akun facebook GILAR APOTIK dan setelah Terdakwa pergi ke alamat yang dituju tersebut ternyata paket ganja kosong dan tidak ada ganjanya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa kembali dikirimi alamat pengambilan ganja oleh akun facebook GILAR APOTIK untuk mengambil ganja di daerah Sokanandi yang mana titiknya sudah ditentukan. Setelah sampai pada titik yang ditentukan selanjutnya Terdakwa mengambil paket yang berisi ganja yang sebelumnya Terdakwa pesan.
  • Bahwa narkotika jenis ganja yang didapatkannya dari akun facebook yang bernama GILAR APOTIK tersebut akan digunakan sendiri oleh Terdakwa dan Terdakwa mulai menggunakan atau mengonsumsi narkotika jenis ganja dari hari, tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2015. ---------
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah mengkomsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja sejak tanggal dan bulan yang sudah tidak ingat lagi pada tahun 2015, dan dalam 1 (satu) minggu Terdakwa  mengkonsumsi atau menggunakan narkotika jenis ganja tersebut 1 (satu) kali. ----------
  • Berdasarkan berita acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik dari Bidlabfor Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 3353/nnf/2023 tanggal 18 Desember  2023 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor, H. Slamet Iswanto, S.Si., M.sI, Pemeriksa : Bowo Nurcahyo, S.Si., M. Biotech, Nur Taufik, ST, Sugiyanta, SH Yang telah melakukan pemeriksaan barang bukti disita dari RAMADIKA WAHYU SAPUTRA bin SUDAR berupa :

1. BB-7280/2023/NNF berupa 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi daun dan biji diduga ganja dengan berat bersih keseluruhan daun dan biji 7,69414 gram.

2. BB-7281/2023/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 87 ml.

Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dengan hasil Kesimpulan sebagai berikut :

  • BB-7280/2023/NNF positif Ganja,
  • BB-7281/2023/NNF Negatif.

Kesimpulan :

  • BB-7280/2023/NNF, positif Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • BB-7281/2023/NNF, Negatif Metamfetamina (TIDAK MENGANDUNG NARKOTIKA/PSIKOTROPIKA)

-    Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut tanpa mendapatkan izin/persetujuan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa.

 

------ Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya