| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan SAH Surat Perjanjian Kredit Nomor:110104006094/MK/SMT/III/2022 antara PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT yang dibuat dibawah tangan tertanggal 31 Maret 2022;
- Menyatakan demi hukum bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp2.738.172.555,00 (dua miliar tujuh ratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
-
|
Outstanding Pokok
|
|
1.797500.000
|
|
-
|
Kewajiban Bunga
|
|
15.174.194
|
|
-
|
Tunggakan Bunga
|
|
470.398.425
|
|
-
|
Denda Tunggakan
|
|
455.099.926
|
|
|
|
Total Pelunasan
|
|
Rp2.738.172.555,00
|
|
5. Menghukum PARA TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh sisa kewajiban pinjaman/kreditnya kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah toko sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:3, seluas 2090m?2; (dua ribu sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:09/Sawangan/2013 tertanggal 22-05-2013 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Joyosono, Sapto Kumpul, dan Joyosono
- Timur : Darmo
- Selatan : Saluran
- Barat : Saluran
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:02331, seluas 353m?2; (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:1033/Parakancanggah/2012 tertanggal 03-01-2012 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Sadiyah
- Timur : Hadi Sutrisno
- Selatan : Taslim
- Barat : Jalan
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:251, seluas 202m?2; (dua ratus dua meter persegi), yang terletak di Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:103/14/2002 tertanggal 23 September 2002 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya dari Banjarnegara ke Wonosobo
- Timur : Petak Bidang No.00128
- Selatan : Petak Bidang No.00126, Petak Bidang No.00127
- Barat : Ramsid 00130
- Sebidang tanah toko sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00145, seluas 41m?2; (empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:8/14/2001 tertanggal 28 Agustus 2021 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Pariyah
- Selatan : Purwati
- Barat : Petak Bidang No.0021, Imam Suharyanto
untuk dijual di muka umum atau dilelang melalui KPKNL dan uang hasil penjualannya digunakan sebagai pelunasan seluruh kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT termasuk biaya lain-lain yang timbul, dan apabila nilai penjualan kurang dari seluruh nilai kewajiban pembayaran, maka PARA TERGUGAT berkewajiban untuk menyelesaikan pembayaran atas kekurangannya;
6. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (Dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari, setiap PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan hukumnya bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara adalah SAH DAN BERHARGA atas harta kekayaan milik PARA TERGUGAT yaitu agunan yang dijaminkan kepada PENGGUGAT yaitu:
- Sebidang tanah toko sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:3, seluas 2090m?2; (dua ribu sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:09/Sawangan/2013 tertanggal 22-05-2013 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Joyosono, Sapto Kumpul, dan Joyosono
- Timur : Darmo
- Selatan : Saluran
- Barat : Saluran
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:02331, seluas 353m?2; (tiga ratus lima puluh tiga meter persegi), yang terletak di Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:1033/Parakancanggah/2012 tertanggal 03-01-2012 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Sadiyah
- Timur : Hadi Sutrisno
- Selatan : Taslim
- Barat : Jalan
- Sebidang tanah pekarangan sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:251, seluas 202m?2; (dua ratus dua meter persegi), yang terletak di Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:103/14/2002 tertanggal 23 September 2002 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan Raya dari Banjarnegara ke Wonosobo
- Timur : Petak Bidang No.00128
- Selatan : Petak Bidang No.00126, Petak Bidang No.00127
- Barat : Ramsid 00130
- Sebidang tanah toko sebagaimana dengan tanda bukti hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor:00145, seluas 41m?2; (empat puluh satu meter persegi), yang terletak di Singamerta, Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama TURYONO (TERGUGAT I), dengan batas-batas sebagaimana Surat Ukur Nomor:8/14/2001 tertanggal 28 Agustus 2021 yaitu sebagai berikut:
- Utara : Jalan
- Timur : Pariyah
- Selatan : Purwati
- Barat : Petak Bidang No.0021, Imam Suharyanto
8. Bahwa oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik maka PENGGUGAT mohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, perlawanan (Verzet) maupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
a t a u
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |