Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2022/PN Bnr NASRUDDIN,S.H.,M.H. DIMAS RAMA DEWANGGA Bin SUTOPO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Nov. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2022/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Nov. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-113/M.3.36/Eku.2/11/2022
Penuntut Umum
NoNama
1NASRUDDIN,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS RAMA DEWANGGA Bin SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------------Bahwa ia Terdakwa DIMAS RAMA DEWANGGA  Bin SUTOPO pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, bertempat jalan di Dusun Kebembem Desa Badakaya Rt 03 Rw 08 Kecamatan Pungelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)

 

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------

 

Dan

Kedua

 

-------------Bahwa ia Terdakwa DIMAS RAMA DEWANGGA  Bin SUTOPO pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, bertempat jalan di Dusun Kebembem Desa Badakaya Rt 03 Rw 08 Kecamatan Pungelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI  Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya