Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
109/Pid.Sus/2022/PN Bnr | NASRUDDIN,S.H.,M.H. | DIMAS RAMA DEWANGGA Bin SUTOPO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 109/Pid.Sus/2022/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Nov. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-113/M.3.36/Eku.2/11/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : -------------Bahwa ia Terdakwa DIMAS RAMA DEWANGGA Bin SUTOPO pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, bertempat jalan di Dusun Kebembem Desa Badakaya Rt 03 Rw 08 Kecamatan Pungelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4)
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------------------------
Dan Kedua
-------------Bahwa ia Terdakwa DIMAS RAMA DEWANGGA Bin SUTOPO pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekira pukul 09.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, bertempat jalan di Dusun Kebembem Desa Badakaya Rt 03 Rw 08 Kecamatan Pungelan Kabupaten Banjarnegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3) ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. --------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |