Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2025/PN Bnr 1.TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
2.YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO AL YAMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2025/PN Bnr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3529/M.3.36/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK HIDAYAT, S.H., M.H.
2YOGI ABILIO PANGESTU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAZIL FERDI RAMADHANI Bin AHMAD SUDARMO AL YAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------- Bahwa ia Terdakwa NAZIL FERDI RAMADHANI BIN AHMAD SUDARMO AL YAMIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau pemufakatan jahat Tanpa Hak melawan Hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk Tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 kurang lebih pukul 19.40 WIB Terdakwa NAZIL FERDI RAMADHANI BIN AHMAD SUDARMO AL YAMIN dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO (didalam Berkas Terpisah) diamankan oleh anggota Satresnarkoba di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara tersebut dan ditemukan :
  • 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis  tembakau sentetis ;
  • 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis  ;
  • 1 (satu) buah kertas rokok bermerk BUFFALO BILL berwarna putih;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO;
  • 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR;
  • 1 (satu) buah handphone bermerk INFINIX SMART 8 dengan nomor handphone

089633408612.

  • 1 (satu) buah Handphone bermerk REDMI 13 berwarna putih dengan nomor Handphone 081999970814.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Tembakau sintetis dan 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara pada hari Sabtu Tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO untuk menawarkan membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu saya menuju rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang berada di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara untuk memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung lalu setelah selesai langsung kembali pualng ke rumah yang saya tinggali beralamat di Dusun Kendaga Kidul Rt 001 Rw 001 Desa Kendaga Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Dilanjutkan pada hari Senin 7 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB saya dihubungi Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO untuk menemani Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mendatangi lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis untuk digunakan bersama sama dan bertemu di area SPBU 44.534.08 turut Jl. Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara setelah bertemu dengan lalu saya bersama dengan saya dengan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR dan menuju PT.Pandowo Utomo turut Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara untuk menemani Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO bekerja, lalu sekira pukul 12.32 WIB Sdr.ARI menghubungi Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO WIB untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Sdr.ARI pesan, lalu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO berangkat ke lokasi/tempat Narkotika jenis tembakau sintetis yang diberikan oleh Sdr.ARI sebanyak 3 lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis, yang pertama menuju ke area Wisata Pancuran Mas Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga sekira pukul 13.30 WIB yang disana saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO tiba pada sekira pukul 15.00 WIB dan mencari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai dengan lokasi/tempat diletakkan narkotika jenis tembakau sintetis tetapi tidak menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dari lokasi/tempat pertama, lalu dilanjutkan ke lokasi/tempat kedua pada pukul 15.30 WIB yang berlokasi turut Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kab. Banyumas dan tiba di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kab. Banyumas sekira pukul 16.30 WIB lalu mencari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut bersama Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dengan sesuai lokasi/tempat pengambilan tapi tidak ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu dilanjutkan ke lokasi ketiga pada pukul 17.00 WIB yang berlokasi di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas yang terletak di dekat Gerbang wisata baturraden di Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturadden, Kab.Banyumas di lokasi ketiga ini saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis pada pukul 17.30 WIB. Setelah itu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO kembali ke Kab.Banjarnegara untuk bertemu dengan Sdr.ARI yang berada di rumah yang ditinggali Sdr.ARI beralamat turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara sebelum sampai di rumah yang ditinggali Sdr.ARI turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara, saya dan Saksi WAHYU PUJÍONO Bin RUSMIANTO sempat berhenti di depan warung yang tutup sekira pukul 18.30 WIB yang berada di turut Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga yang dimana disitu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO membuat 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO campur dengan narkotika jenis ganja yang Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang dimana saya tidak ketahui darimanakah Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. lalu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO membakar 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang di campur dengan narkotika jenis ganja dan di hisap seperti rokok yang dimana 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang campur dengan narkotika jenis ganja tidak habis lalu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menyimpan 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO dan memasukkanya ke bagasi 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Banjarnegara untuk menemui Sdr.ARI dan di rumah yang ditinggali Sdr.ARI turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara.
  • Bahwa Terdakwa melakukan Transaksi Pada tanggal yang saya tidak ingat pada bulan Mei 2025 Pada tanggal dan hari yang saya tidak ingat saya bertransaksi/mengambil narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Sdr.ARI yang dimana saya memberikan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO lalu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO memesan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram yang saya tidak ketahui, dan saya bersama dengan Sdr.ARI mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Kab.Banyumas.

Pada tanggal yang saya tidak ingat pada bulan Mei 2025 Pada tanggal dan hari yang saya tidak ingat saya bertransaksi/mengambil narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang dimana narkotika jenis tembakau sintetis dibeli dengan cara iuran/patungan, saya memberikan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu) yang kepada Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO, dan mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Kab. Banyumas.

Pada hari dan tanggal yang saya tidak ingat saya bertransaksi/mengambil narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Sdr.ARI yang dimana saya memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu) kepada Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO lalu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang memesan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut melalui akun instagram yang saya tidak ketahui, dan saya bersama dengan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mengambil narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di Kab. Banyumas.

  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika sebanyak 3 (tiga) kali yakni Yang pertama pada hari dan tanggal yang saya sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei tahun 2025 menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1-3 kali pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saya menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Sdr.ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO di Kelurahan Wangon Rt 002 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

Yang kedua pada hari dan tanggal yang saya sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni tahun 2025. menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1-2 kali pemakaian narkotika jenis tembakaau sintetis tersebut, saya menggunakan narkotika jenis tembakau bersama dengan Sdr.ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

Yang ketiga pada hari Senin tanggal 7 Juli tahun 2025 menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis dicampur dengan narkotika jenis ganja milik Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di depan warung yang tutup yang berada di turut Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga sekira pukul 18.30 WIB

  • Bahwa uang yang untuk membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut adalah milik saya dan Sdr.ARI, yang dimana uang saya sebesar Rp.150.000,- (seratus limapuluh ribu rupiah) saya bayarkan kepada Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dengan cara bertemu di rumah Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang beralamat di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika jenis  tembakau sentetis dan Narkotika jenis Ganja adalah digunakan  bersama sama dengan Sdr ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO
  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis tersebut adalah dengan melinting/membuat seperti rokok dengan kertas rokok lalu dibakar dengan api lalu dihisap seperti menggunakan rokok.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Tembakau sintetis berefek menjadi ngefly, santai, dan pikiran menjadi tenang.

 

----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa NAZIL FERDI RAMADHANI BIN AHMAD SUDARMO AL YAMIN pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 sekira pukul 19.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret Tahun 2025 bertempat di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan Tanaman. perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 kurang lebih pukul 19.40 WIB Terdakwa NAZIL FERDI RAMADHANI BIN AHMAD SUDARMO AL YAMIN dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO (didalam berkas terpisah) diamankan oleh anggota Satresnarkoba di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara tersebut dan ditemukan :
  • 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja;
  • 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis  tembakau sentetis ;
  • 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis  ;
  • 1 (satu) buah kertas rokok bermerk BUFFALO BILL berwarna putih;
  • 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam;
  • 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO;
  • 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR;
  • 1 (satu) buah handphone bermerk INFINIX SMART 8 dengan nomor handphone

089633408612.

  • 1 (satu) buah Handphone bermerk REDMI 13 berwarna putih dengan nomor Handphone 081999970814.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga Narkotika jenis Tembakau sintetis dan 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan cara pada hari Sabtu Tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO untuk menawarkan membeli narkotika jenis tembakau sintetis lalu saya menuju rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang berada di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara untuk memberikan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) secara langsung lalu setelah selesai langsung kembali pulang ke rumah yang saya tinggali beralamat di Dusun Kendaga Kidul Rt 001 Rw 001 Desa Kendaga Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara. Dilanjutkan pada hari Senin 7 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB saya dihubungi Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO untuk menemani Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mendatangi lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis untuk digunakan bersama sama dan bertemu di area SPBU 44.534.08 turut Jl. Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara setelah bertemu dengan lalu saya bersama dengan saya dengan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR dan menuju PT.Pandowo Utomo turut Kecamatan Klampok, Kabupaten Banjarnegara untuk menemani Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO bekerja, lalu sekira pukul 12.32 WIB Sdr.ARI menghubungi Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO WIB untuk mengambil narkotika jenis tembakau sintetis yang Sdr.ARI pesan, lalu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO berangkat ke lokasi/tempat Narkotika jenis tembakau sintetis yang diberikan oleh Sdr.ARI sebanyak 3 lokasi/tempat pengambilan narkotika jenis tembakau sintetis, yang pertama menuju ke area Wisata Pancuran Mas Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga sekira pukul 13.30 WIB yang disana saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO tiba pada sekira pukul 15.00 WIB dan mencari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sesuai dengan lokasi/tempat diletakkan narkotika jenis tembakau sintetis tetapi tidak menemukan narkotika jenis tembakau sintetis dari lokasi/tempat pertama, lalu dilanjutkan ke lokasi/tempat kedua pada pukul 15.30 WIB yang berlokasi turut Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kab. Banyumas dan tiba di Desa Banjarsari, Kecamatan Banjarsari, Kab. Banyumas sekira pukul 16.30 WIB lalu mencari narkotika jenis tembakau sintetis tersebut bersama Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dengan sesuai lokasi/tempat pengambilan tapi tidak ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, lalu dilanjutkan ke lokasi ketiga pada pukul 17.00 WIB yang berlokasi di Desa Kemutug Kidul, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas yang terletak di dekat Gerbang wisata baturraden di Desa Kemutug Kidul Kecamatan Baturadden, Kab.Banyumas di lokasi ketiga ini saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menemukan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis pada pukul 17.30 WIB. Setelah itu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO kembali ke Kab.Banjarnegara untuk bertemu dengan Sdr.ARI yang berada di rumah yang ditinggali Sdr.ARI beralamat turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara sebelum sampai di rumah yang ditinggali Sdr.ARI turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara, Kab.Banjarnegara, saya dan Saksi WAHYU PUJÍONO Bin RUSMIANTO sempat berhenti di depan warung yang tutup sekira pukul 18.30 WIB yang berada di turut Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga yang dimana disitu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO membuat 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO campur dengan narkotika jenis ganja yang Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO yang dimana saya tidak ketahui darimanakah Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut. lalu saya dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO membakar 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang di campur dengan narkotika jenis ganja dan di hisap seperti rokok yang dimana 1 (satu) linting narkotika jenis tembakau sintetis yang campur dengan narkotika jenis ganja tidak habis lalu Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menyimpan 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis kedalam 1 (satu) buah bekas bungkus rokok yang bertuliskan DJI SAM SOE berwarna hitam dan dimasukkan kedalam 1 (satu) buah tas berwarna hitam bermerk PALAZZO dan memasukkanya ke bagasi 1 (satu) unit sepeda motor bermerk SCOOPY dengan No.Pol R 4483 TR lalu melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Banjarnegara untuk menemui Sdr.ARI dan di rumah yang ditinggali Sdr.ARI turut Komplek Gumelar, Desa Wangon, Kecamatan Banjarnegara.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki/ menguasai Narkotika jenis tembakau sentetis dan Narkotika jenis Ganja adalah digunakan  bersama sama dengan Sdr ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO
  • Bahwa Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO dan Terdakwa NAZIL FERDI RAMADHANI BIN AHMAD SUDARMO AL YAMIN pada saat kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis ganja dan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis di area SPBU 44.534.08 turut Jl.Letjend Suprapto no.223 Wangon, Kecamatan Banjarnegara,Kabupaten.Banjarnegara pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 19.40 Wib.
  • Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa gram berat 1 (satu) buah kertas putih yang didalamnya terdapat potongan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja, 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi daun kering yang diduga narkotika jenis tembakau sentetis, 1 (satu) buah lintingan rokok sisa pembakaran yang diduga narkotika ganja dan narkotika tembakau sintetis yang ditemukan petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara pada saat melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika sebanyak 3 (tiga) kali yakni Yang pertama pada hari dan tanggal yang saya sudah tidak ingat lagi pada bulan Mei tahun 2025 menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1-3 kali pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saya menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis bersama dengan Sdr.ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO di Kelurahan Wangon Rt 002 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

Yang kedua pada hari dan tanggal yang saya sudah tidak ingat lagi pada bulan Juni tahun 2025. menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sebanyak 1-2 kali pemakaian narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, saya menggunakan narkotika jenis tembakau bersama dengan Sdr.ARI dan Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di rumah yang ditinggali Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO di Kelurahan Wangon Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara.

Yang ketiga pada hari Senin tanggal 7 Juli tahun 2025 menggunakan narkotika jenis tembakau sintetis dicampur dengan narkotika jenis ganja milik Saksi WAHYU PUJIONO Bin RUSMIANTO menggunakan di depan warung yang tutup yang berada di turut Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga sekira pukul 18.30 WIB

  • Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa caranya menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara di linting dengan kertas rokok lalu dinyakan dengan korek api lalu dihisap seperti menggunakan rokok.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Tembakau sintetis berefek menjadi ngefly, santai, dan pikiran menjadi tenang.

 

--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya