Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2023/PN Bnr | FITRIYAH | 1.PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA PUSAT, Cq. PT. BPR SURYAYUDHA KENCANA CABANG MADUKARA 2.GUSTI KARTIKA 5.KUSIWAN |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2023/PN Bnr | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 01 Sep. 2023 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR:
- Materiil kepada TERGUGAT I sebesar : Rp 516.000.000,- (lima ratus enam belas juta rupiah). - Immateriil yang sebenarnya kerugian ini tidak bisa dirupiahkan karena kami mendapatkan tekanan batin dan trauma, maka kami tuntut sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengembalikan Hak-hak seperti semula sesuai perjanjian kontrak antara TERGUGAT I dengan TERGUGAT II. 8. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara atas timbulnya perkara ini; 9. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum seperti : Verzet, Banding maupun Kasasi.
SUBSIDAIR: Apabila Pengadilan Negeri Banjarnegara cq. Yang Mulia Majelis Hakim Yang memeriksa, menangani dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |