| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
--------- Bahwa ia Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di salah satu rumah kos yang terdakwa tinggali turut Kelurahan Kalibenda Rt 001 Rw 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.23 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO dengan maksud memesan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 13.55 Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO membayar narkotika jenis sabu yang telah dipesan seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) via transfer melalui akun dana Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO ke akun dana milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIN (DPO) dengan cara mengambilnya dilokasi yang di berikan oleh Sdr. AMIN (DPO) di daerah Banjarmangu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) nantinya akan terdakwa lunasi setelah terdakwa punya uang. Kemudian narkotika jenis sabu yang didapatkan terdakwa dari Sdr. AMIN (DPO) tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) menggunakan plastik klip bening dan sebagian di jual oleh Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO kepada Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupah) sedangkan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa pada hari dan tanggal yang sama terdakwa meminta Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO datang ke kos yang terdakwa tinggali di turut Kelurahan Kalibenda Rt 001 Rw 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, kemudian sekira pukul 14.00 WIB setelah saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO tiba di rumah kos yang ditinggali terdakwa, terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah potongan sedotan besar berwarna hitam yang dialamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus 1 (satu) lembar potongan kecil tisu kepada saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO. Setelah saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO pergi dari kos yang terdakwa tinggali, selang beberapa saat yaitu sekira pukul 14.40 WIB, terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara. Bahwa pada saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,17887 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah pipa kaca bening yang berisi bekas pembakaran serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,00582 gram;
- 1 (satu) buah sedotan plastik bening;
- 7 (tujuh) buah sedotan plastik warna putih;
- 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening;
- 15 (lima belas) potongan sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic klip besar bening;
- 1 (satu) buah isolasi warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 terpasang nomor 081215325550
Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam rak lemari warna coklat yang berada di bagian belakang rumah kos tersebut yang mana barang tersebut diakui milik Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO
- Yang pertama pada hari Kamis tanggal 5 Juni 2025 saksi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO dengan cara membelinya seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut saksi gunakan bersama Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO di kos Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO.
- Yang kedua pada hari Sabu tanggal 7 Juni 2025 kurang lebih pukul 14.00 Wib, saksi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO dengan cara diberi yang kemudian saksi bersama Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO gunakan di di kamar kos yang Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO tinggali yang beralamat di turut Kelurahan Kalibenda Rt 001 Rw 001 Kec. Sigaluh Kab. Banjarnegara
- Yang ketiga pada hari Sabu tanggal 7 Juni 2025 saksi mendapatkan narkotika jenis sabu dari Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO dengan cara membelinya seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) yang mana telah disita petugas satresnarkoba pada saat saksi diamankan;
- Bahwa yang melatar belakangi terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan menggunakan narkotika jenis sabu dan uang dari Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO yang mana sebelumnya ditransfer oleh Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO ke akun dana milik terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupah) dan baru terdakwa bayarkan ke Sdr. AMIN (DPO) sebesar Rp. 1.150.000,-(satu juta seratus lima puluh ribu rupiah). Dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sisa dari pembayaran ke Sdr. AMIN (DPO) terdakwa gunakan untuk bermain judi (slot).
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1736/NNF/2025, yang diperiksa oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dan ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada 10 Juni 2025 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Nomor : BB-4359/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17887 gram dan Nomor : BB-4360/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00582 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dalam menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang;
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA
--------- Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni Tahun 2025 bertempat di salah satu rumah kos yang terdakwa tinggali turut Kelurahan Kalibenda Rt 001 Rw 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 14.40 WIB, terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Banjarnegara di salah satu rumah kos yang terdakwa tinggali turut Kelurahan Kalibenda Rt 001 Rw 001 Kecamatan Sigaluh, Kabupaten Banjarnegara dan pada saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,17887 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran besar;
- 1 (satu) buah pipa kaca bening yang berisi bekas pembakaran serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih/netto 0,00582 gram;
- 1 (satu) buah sedotan plastik bening;
- 7 (tujuh) buah sedotan plastik warna putih;
- 13 (tiga belas) potongan sedotan plastik bening;
- 15 (lima belas) potongan sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah plastic klip besar bening;
- 1 (satu) buah isolasi warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 terpasang nomor 081215325550
Bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu didalam rak lemari warna coklat yang berada di bagian belakang rumah kos tersebut yang mana barang tersebut diakui milik Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 13.23 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO dengan maksud memesan narkotika jenis sabu. Sekira pukul 13.55 Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO membayar narkotika jenis sabu yang telah dipesan seharga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) via transfer melalui akun dana Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO ke akun dana milik terdakwa, kemudian terdakwa langsung menggunakan uang tersebut untuk membeli 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIN (DPO) dengan cara mengambilnya dilokasi yang di berikan oleh Sdr. AMIN (DPO) di daerah Banjarmangu seharga Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan kekurangan Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) nantinya akan terdakwa lunasi setelah terdakwa punya uang. Kemudian narkotika jenis sabu yang didapatkan terdakwa dari Sdr. AMIN (DPO) tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) menggunakan plastik klip bening dan sebagian di jual oleh Terdakwa SLAMET Bin Alm. KISRUN TRIYANTO kepada Terdakwa ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupah) sedangkan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memiliki/menguasai 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dari Sdr. AMIN (DPO) yang kemudian terdakwa bagi menjadi 2 (dua) plastik klip, yang mana 1 (satu) plastik klip bening saya serahkan kepada Saksi ACHMAD FAUZI anak dari SUGIYANTO dan 1 (satu) plastik klip bening untuk tersangka gunakan sendiri.
- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik Nomor : 1736/NNF/2025, yang diperiksa oleh AKBP Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si., dan Dany Apriastuti, A.Md., Farm., S.E. dan ditandatangani oleh Ajun Komisari Besar Polisi Budi Santoso, S.Si., M.Si. pada 10 Juni 2025 terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa Nomor : BB-4359/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,17887 gram dan Nomor : BB-4360/2025/NNF berupa 1 (satu) buah pipa kaca yang berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 0,00582 gram adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kementrian Kesehatan.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- |