Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.B/2021/PN Bnr | AGIL JANURI UTOMO, S.H | Wilis Sukaryanti binti alm. Sukaryanto | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 25 Jun. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.B/2021/PN Bnr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Jun. 2021 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | b-66/M.3.36/Eoh.2/06/2021 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA --------- Bahwa ia terdakwa Wilis Sukaryanti binti alm. Sukaryanto pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat di dalam kantor ruang guru di Sekolah MI Cokro Paseh dengan alamat Jl. Desa Paseh, RT/RW : 01/04, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib saksi Eni Indarti binti Eko Raharjo (Korban) sedang duduk diruang guru Sekolah MI Cokro Paseh sambil mengobrol bersama-sama dengan guru lainnya yakni saksi Fajar Sidik dan Saksi Agus Anwar kemudian sekira pukul 10.00 Wib datang terdakwa ke sekolah tersebut dengan tujuan menemui korban lalu sesampainya disekolah terdakwa menghampiri korban lalu berbicara dengan korban kemudian terdakwa tersulut emosinya lalu terdakwa bicara kasar dengan suara keras kepada korban dengan mengatakan “ko dokon dukunin bojone nyong” yang artinya kamu dukun telah mendukunin suami saya” selanjutnya terdakwa memukul korban menggunakan tangan kanannya mengenai mata sebelah kiri korban karena korban merasakan sakit kemudian menundukkan badannnya selanjutnya terdakwa menarik kerudung/jilbab korban dengan keras sehingga kerudung korban terlepas dan pada saat kerudung korban terlepas terdakwa melihat 1 (satu) buah kalung emas yang ada liontinnya pada leher korban kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya menarik dengan keras kalung yang dipakai korban tersebut hingga rambut korban ikut tercabut lalu terdakwa menggemgam kalung emas tersebut kemudian saksi Fajar Sidik yang berada pada ruangan guru tersebut menghampiri korban dan terdakwa untuk melerai sedangkan saksi Agus Anwar melihat kejadian tersebut langsung keluar memanggil teman terdakwa yakni saksi Agung Setiawan agar mengajak terdakwa keluar dari sekolah kemudian terdakwa dengan membawa kalung emas milik korban tersebut pergi meninggalkan sekolah tersebut menuju rumahnya sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Banjarmangu. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kesakitan pada mata sebelah kiri dan kepalanya serta kehilangan 1 (satu) buah kalung emas dengan berat 4 (empat) gram mengakibatkan mengalami kerugian Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana ATAU KEDUA --------- Bahwa ia terdakwa Wilis Sukaryanti binti alm. Sukaryanto pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2021, bertempat di dalam kantor ruang guru di Sekolah MI Cokro Paseh dengan alamat Jl. Desa Paseh, RT/RW : 01/04, Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Banjarnegara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Eni Indarwati binti Eko Raharjo (Korban), bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 5 April 2021 sekira pukul 09.30 Wib saksi Eni Indarti binti Eko Raharjo (Korban) sedang duduk diruang guru Sekolah MI Cokro Paseh sambil mengobrol bersama-sama dengan guru lainnya yakni saksi Fajar Sidik dan Saksi Agus Anwar kemudian sekira pukul 10.00 Wib datang terdakwa ke sekolah tersebut dengan tujuan menemui korban lalu sesampainya disekolah terdakwa menghampiri korban lalu berbicara dengan korban kemudian terdakwa tersulut emosinya lalu terdakwa bicara kasar dengan suara keras kepada korban dengan mengatakan “ko dokon dukunin bojone nyong” yang artinya kamu dukun telah mendukunin suami saya” selanjutnya terdakwa mengepalkan tangan kanannya lalu mengayunkan dengan sekuat tenaga kearah kepala korban dan mengenai mata sebelah kiri korban kemudian karena korban merasakan sakit lalu menundukkan badannnya selanjutnya terdakwa dengan tangan kanannya menarik kerudung/jilbab korban dengan keras sehingga kerudung korban terlepas dan pada saat kerudung korban terlepas kemudian terdakwa menggunakan tangan kanannya menarik/menjambak rambut korban dengan keras hingga rambut korban ikut tercabut selanjutnya saksi Fajar Sidik yang berada pada ruangan guru tersebut menghampiri korban dan terdakwa untuk melerai sedangkan saksi Agus Anwar langsung keluar memanggil teman terdakwa yakni saksi Agung Setiawan agar mengajak terdakwa keluar dari sekolah kemudian terdakwa dengan membawa kalung emas milik korban tersebut pergi meninggalkan sekolah tersebut menuju rumahnya sampai dengan terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Banjarmangu. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kesakitan pada mata sebelah kiri dan kepalanya sehingga korban selama 3 (tiga) hari terhalang melakukan pekerjaan sehari-harinya. ----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |