Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANJARNEGARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Bnr PT BPR BUANA ARTHA KASSITI 1.PUJIYATI
2.SAEFUL ROCHMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GENTAR PRABOWOPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
2KURNIA RAHMAWATIPT BPR BUANA ARTHA KASSITI
Tergugat
NoNama
1PUJIYATI
2SAEFUL ROCHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 76.445.962,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Perjanjian Kredit Nomor. 5999/BAK-PK/IV/2023, tanggal 14 April 2023 yang sepakati dan ditandatangani oleh Para Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah wanprestasi (Ingkar janji) terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar sisa pokok pinjaman beserta tunggakan bunga dan denda yang timbul  secara tunai seketika dan sekaligus dengan Rp.     76.445.962,00 (Tujuh Puluh Enam Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua  Rupiah)
  5. Memohon kepada hakim untuk ditetapkan sita jaminan terhadap tanah milik Para Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan dengan No 01516/Adipasir seluas 295 M2 atas nama PUJIYATI, terletak di Desa Adipasir kecamatan Rakit Kabupaten Banjarnegara, Nomor Surat Ukur 716/Adipasir/2017, tanggal sertifikat 07 Desember 2017
  6. Menghukum PARA TERGUGAT patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
  7. Meminta Hakim untuk memperintahkan kepada panietra Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk melakukan eksekusi pengambil alihan asset kepada para tergugat.
  8. Meminta hakim untuk memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Banjarnegara untuk mengosongkan dan melakukan eksekusi pengambilan asset tergugat dengan bantuan alat negara.
  9. Menghukum TERGUGAT I DAN  TERGUGAT II , untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) perhari kepada PENGGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap
  10. Menghukum TERGUGAT I DAN  TERGUGAT II atau siapapun yang menempati obyek sita jaminan untuk melepaskan hak atas objek sita jaminan serta mengosongkan agunan dalam perkara a quo bila tidak melaksanakan putusan ini
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun diadakan banding, kasasi, Peninjauan Kembali (uit voerbaar bij voorraad)

SUBSIDAIR

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak