| Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2024, sekira Jam 19.00 WIB, saksi 1 dan saksi 2 sedang melaksanakan patroli, kemudian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa dikios milik tersangka Sdr. WALUYO HARDONO Bin Alm. SUMARTO menjual minuman mengandung alkohol jenis TUAK, kemudian saksi 1 dan 2 mengecek kebenaran informasi tersebut, setelah sampai di kios, benar bahwa pelaku ditemukan menjual minuman mengandung alkohol jenis TUAK kemudian saksi 1 dan 2 melaporkan kepada pimpinan dan selanjutnya dilakukan penyitaan 1 (satu) buah derigen plastic warna putih yang berisi minuman TUAK + 30 Liter untuk diproses lebih lanjut.
Pasal 6 Jo pasal 9 (1) PERDA Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Kabupaten Banjarnegara nomor 4 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PERDA Kabupaten Banjarnegara Nomor 8 Tahun 2002 tentang pengawasan dan pengembalian khamar atau minuman beralkohol |